Post Views: 1,693
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Hendra (38) warga Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah (Bateng), saat ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terbukti melakukan pencurian satu unit handpone milik nasabah yang tertinggal di ruang mesin ATM BRI Cabang Koba, Minggu pagi, 09 Mei 2021.
Berdasarkan informasi dihimpun awak media, kejadian bermula saat Marshal (29) warga Kota Depok, DKI Jakarta yang berdomisili di Kecamatan Koba ini pada Minggu pagi itu sekitar pukul 10.20 WIB tiba di ATM BRI Cabang Koba yang beralamat di jalan Kenanga Atas, Kelurahan Koba untuk mengambil sejumlah uang yang ada di kartu debit ATM miliknya. Pada saat menarik uang, Marshal meletakkan 1 (satu) unit Handphone miliknya merek Samsung Galaxy Note 9 warna hitam di atas mesin ATM.
Setelah selesai menarik uang, Marshal langsung pergi meninggalkan mesin ATM BRI Koba itu, untuk pulang ke kontrakan di Kelurahan Berok. Pada saat di perjalanan, sontak ia sadar bahwa handphone miliknya tertinggal di atas mesin ATM. Kemudian, Marshal langsung memutar arah kendaraan menuju ke ATM sebelumnya untuk mengambil Handphone miliknya yang tertinggal itu.
Sesampainya di ATM BRI Cabang Koba tersebut, Marshal langsung memeriksa ruang ATM, namun handphone miliknya itu sudah tidak ada lagi di atas mesin ATM. Kemudian, langsung menemui petugas Satpam Bank untuk menanyakan keberadaan handphone itu, namun Satpam mengatakan tidak ada menemukan handphone Marshal.
Tak menyerah begitu saja, Marshal pun meminta kepada pihak bank untuk mengecek rekaman CCTV yang ada. Hingga akhirnya, rekaman yang diperlihatkan pihak BRI pada Senin pagi besoknya (10/06/2021), tampak terlihat di layar monitor seseorang laki-laki menggunakan baju kaos oblong lengan panjang warna hitam, bertopi warna abu-abu, bercelana jeans warna abu-abu yang telah mengambil 1 (satu) unit Handphone milik pelapor. Atas kejadian tersebut, Marshal mengalami kerugian materi yang ditaksirkan Rp.8juta. Kemudian, ia melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Koba untuk di tindaklanjuti.
Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Rais Mu’in kepada awak media, Rabu pagi (02/05/2021) membenarkan adanya laporan kejadian kasus pencurian handphone yang dialami dan dilaporkan korban atas nama Marshal tersebut.
“Dari hasil olah TKP, diperkuat dengan bukti rekaman CCTV pihak Bank BRI Cabang Koba, akhirnya kami berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian tersebut yang tak lain adalah Hendra (38) warga Kelurahan Berok,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa malam (01/06/2021) kemarin, anggota reskrim Tim Tupai Polres Bateng mendapatkan laporan keberadaan Hendra, kemudian melakukan pengintaian. “Hingga endingnya, pada Rabu dini hari tadi (02/06/2021) sekira pukul 00.30 WIB, kami berhasil membekuk Hendra di salah satu warung makan pecel lele di Koba,” katanya.
Saat diamankan dan diintrogasi petugas, lanjut AKP Rais, tersangka Hendra telah membenarkan jika dirinya yang mengambil handphone milik Marshal yang tertinggal di ATM BRI Cabang Koba waktu itu. “Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolres Bateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuntutan pasal 362 KUHP tentang pencurian, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-512/V/2021/BABEL /RES BATENG/SEK KOBA,” pungkasnya. (Andrian)