Post Views: 2,456
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Proses eksekusi pengosongan lahan di sebuah kawasan Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Babel oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat kabupaten Bangka pada Selasa pagi (16/03/2021) mendapatkan perlawanan dari Abong sekeluarga yang mengklaim sebagai pemilik Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SK HUAT) Asli dari Pihak Kecamatan setempat.
“Kami meminta keadilan, masa SK HUAT bisa kalah sama peta yang diduga kuat bodong atau palsu itu,” kata Abong di hadapan Panitera Eksekusi PN Sungailiat.
Abong mengaku bahwa lahan seluas 7.340 meter persegi tersebut adalah milik orangtuanya yakni Rosmini yang kemudian diwariskan kepada pihaknya.
“Kami sudah 60 tahun disini, PBB juga kami bayar. Tau-tau muncul peta yang tak jelas gambarnya dimana, gak tau gimana ceritanya peta bisa mengalahkan SK HUAT ASLI tahun 2006 yang ada pada kami ini,” lanjutnya.
Sempat terjadi ketegangan antara Abong dan pihak Pengadilan lantaran Abong mempertanyakan dasar putusan eksekusi hari ini. Oleh pihak panitera dijawab bahwa dasar eksekusi adalah putusan Ketua PN Sungailiat.
“Kami tidak mau menanggapi, karena ini sudah putus. Dasar eksekusi putusan Ketua Pengadilan. Kami hanya menjalankan putusan untuk pengosongan lahan sengketa. Dasarnya kami tak tau, karena bukan kewenangan kami. Surat tanah yang diduga kuat palsu atau bodong ada di kantor (PN Sungailiat). Silahkan kalau keberatan ajukan perlawanan,” ujar Muhammad Adhli, petugas eksekusi dari PN Sungailiat sembari meninggalkan Abong menuju lokasi lahan yang bersengketa.
Sesaat proses eksekusi akan dilakukan, Abong sempat meminta untuk menunda terlebih dahulu penebangan pohon karet yang tumbuh diatas lahan itu. “Bapak kalau menghalangi berarti bapak melawan hukum, bisa kami pidana,” ujar salah satu petugas kepada Abong.
“Kalau sudah ditebang, lalu kami ajukan perlawanan, ternyata kami menang, apakah karet ini bisa tumbuh lagi pak?,” tanya Abong kepada petugas.
Kendati Abong sudah memohon agar pohon karet tak ditebang, namun eksekusi tetap dilakukan. Satu persatu pohon karet tumbang ditebang petugas menggunakan mesin chainsaw. Sementara Abong dan pihak keluarga hanya pasrah melihat pohon-pohon karet yang selama ini dimanfaatkan keluarganya itu kini jadi rata dengan tanah.
Sementara itu, Camat Merawang, Jaelani mengaku tidak tau menahu soal asal usul surat yang dimiliki Abong.
“Kita juga baru bertugas disini, jadi kalau sejarah surat itu karena persidangannya sudah lama, kita mengawasi proses eksekusi yang sudah diputuskan pihak Pengadilan tertanggal 24 Februari 2021,” katanya.
Usai eksekusi, Abong menegaskan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum agar haknya sebagai pemilik lahan yang sah dapat dikembalikan. “Kami akan konsultasi ke pengacara, terkait langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya,” tutup Abong.
Terpantau, proses eksekusi lahan itu disaksikan ratusan warga sekitar. Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga-jaga mengamankan lokasi dan proses eksekusi. (Red)