Edarkan Sabu, Pasutri di Toboali Ditangkap Polisi

Kejari Bateng Ganjar Tiga Kades Penghargaan RJ 2024
Maret 22, 2024
Lantik 25 Kepala Sekolah SD dan SMP, Pj. Sekda Basel Berikan Pesan Khusus
Maret 22, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Berselang 3 hari dari penangkapan 2 orang pelaku yang kedapatan memiliki dan menyimpan sabu dan ekstasi, Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel)kembali melakukan penangkapan sepasang suami istri di rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Basel, Senin (18/03/2024) dini hari.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Basel AKP Suhendra, seizin Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang mengaku pasangan suami istri.

“Kedua pelaku yakni H alias Otoy (39) berasal dari Kecamatab Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir sedangkan istrinya M (39) berasal dari Kecamatan Plaju Kota Palembang,” Kata AKP Suhendra, Jumat (22/03/2024).

Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap karena diduga berperan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kemudian Kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

“Setelah di lakukan penyelidikan, Kami melakukan penangkapan terhadap keduanya kemudian setelah itu dilakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap pelaku yang didampingi oleh ketua RT setempat dan ada di temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus sebanyak 7 paket dengan berat Bruto 7,86 gram,” jelas Kasat Resnakoba.

“Selain itu kita juga mengamankan barabg bukti lainnya berupa3 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang Kosong, 1 bungkus plastik bening panjang kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah kotak rokok merk Surya berwarna coklat, 1 buah kotak lampu merk ROVO berwarna Biru, 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna kuning, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 unit timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver, 1 unit Handphone merk OPPO berwarna Hitam dan 1 unit Handphone Merk OPPO berwarna Biru gelap,” tambahnya.

Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkas AKP Suhendra. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *