Post Views: 2,521
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng), kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana narkotika dimana pelaku berhasil ditangkap saat menunggu pembeli di sebuah rumah di Desa Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan pada Jumat (19/08/2022).
Kapolres Bateng AKBP Moch. Risya Mustario melalui Kasatnarkoba, Iptu Windaris membenarkan adanya pengungkapan Ari Friadi (39) pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Desa Sungaiselan dimana dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan berupa barang bukti 6 paket kecil narkoba jenis sabu – sabu siap edar.
“Satu orang pelaku kami amankan, atas nama Ari Friadi Alias Ari warga Kecamatan Sungaiselan,” ungkap Iptu Windaris, Sabtu pagi (20/08/2022).
Kemudian upaya pengungkapan kasus tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba. Dari informasi ini, petugas mendalami dengan upaya penyelidikan lebih lanjut. Ternyata, memang benar, walhasil pelaku Ari berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang letaknya di Desa Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan.
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti, berupa 6 paket kecil sabu siap edar dengan berat total 1.22 gram,” katanya.
Iptu Windaris juga mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bateng dan patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman diatas 5 tahun. (And/RB)