BABEL, RADARBAHTERA.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel), telah mengeksekusi kedua terpidana korupsi perkara pembiayaan fiktif BPRS Cabang Toboali pada Rabu (05/01/2022).
Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yandi Pangihutan Tambupolon dampingi Kasi Pidsus Zulkarnain Harahap dan JPU M. Ansyar SH MH dalam jumpa pers di kantor Kejari Basel, Kamis pagi (06/01/2022) mengatakan, kedua terpidana eksekusi untuk saat ini yakni Effriansyah selaku mantan pimpinan cabang BPRS Toboali dan Nazwien Nadjamuddin sebagai debitor atau pihak yang bersama Effriansyah melakukan pembiayaan fiktif. “Kedua terpidana itu, sudah dieksekusi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dan jaksa eksekutor pada Rabu kemarin (05/01/2022),” katanya.
Lanjut Michael, eksekusi telah dilaksanakan di lapas Kelas II A Pangkalpinang sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan No: Prin- 01/L.9.15/Fu.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 dan Prin-02/L.9.15/Fu.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Basel Zulkarnain Harahap menambahkan, saat ini kedua terpidana telah menjalani hukuman di rutan Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
“Amar Putusan pengadilan terhadap terpidana Effriansyah bedasarkan putusan No: 19/Pid-Sus-TKP/2021/PN. Pgp tanggal 24 Desember 2021 menghukum terpidana selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 250.000.000.- subsidair 6 bulan kurungan,serta menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 420.735.587,- subsidair 2 tahun penjara,” ujar Zulkarnain
“Dan untuk terpidana Nazwien Nadjamuddin berdasarkan putusan No: 18/Pid-Sus-TKP/2021/PN. Pgp tanggal 24 Desember 2021 menghukum terpidana selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.917.931,- subsidair 2 tahun penjara,” tambah Zulkarnain. (Neneng)