Dua Perusahaan Sawit Stop Beroperasi, Dampak Pemblokiran Nomor Rekening Oleh Kejagung
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah memblokir dua nomor rekening perusahaan pabrik sawit yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) di Kelurahan Arung Dalam, Kabupaten Bangka Tengah dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL) di Desa Paku Kabupaten Bangka Selatan yang mana masih dalam satu manajemen salah satu pelaku korupsi tata niaga timah yakni Tamron.
Imbas dari pemblokiran nomor rekening kedua perusahaan tersebut, para petani sudah tidak bisa menjual hasil perkebunan sawitnya ke perusahaan dan para pegawai pabrik juga belum jelas kepastiannya, karena pabrik sudah setop beroperasi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bangka Selatan Nazarudin mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar – besaran dari pihak perusahaan.
“Kita belum ada menerima informasi terkait apakah ada PHK terhadap pegawai kedua pabrik tersebut, baik yang beroperasi di Bangka Selatan ataupun di Bangka Tengah,” ujar Nazarudin, Rabu (15/05/2024).
Dirinya menyebutkan, sejauh ini masih terlihat ada upaya pihak perusahaan untuk bertahan dengan tidak melakukan PHK karyawan pabrik sawit tersebut, tetapi besar kemungkinan pilihan terakhir tersebut tetap bisa terjadi lantaran tidak dapat beroperasinya perusahaan.
“Kemungkinan PHK bisa terjadi, sebab perusahaan tersebut tidak bisa beroperasi seperti biasanya. Karena apabila tidak ada pembelian TBS maka besar kemungkinan dampaknya pekerja juga turut dirumahkan, sebab perusahaan tidak ada pemasukan karena tidak bisa beroperasi seperti biasanya,” ungkap Nazarudin.
Namun, ia menjelaskan pihak Dinas juga belum menerima pasti terkait status perusahaan saat ini, begitu pula dengan karyawan yang bekerja di perusahaan, apakah statusnya saat ini masih bekerja seperti biasa ataupun justru sebaliknya, dan sama halnya dengan pembayaran gaji karyawan selama perusahaan berhenti beroperasi.
“Dalam waktu dekat pemerintah akan berupaya untuk mengecek ke lapangan guna mengetahui pasti status perusahaan serta karyawan, karena Selama ini juga belum ada perusahaan maupun pegawai yang berkonsultasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Nazarudin.
“Bisa dikatakan sektor perkebunan sawit saat ini adalah penyangga kedua setelah pertambangan timah, sehingga apabila perusahaan tersebut melakukan PHK tentunya akan berdampak sangat besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Nazarudin menghimbau kepada perusahaan untuk tetap membayarkan hak pekerja yang memang harus diberikan. “Jika tidak mendapatkan haknya pekerja bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja untuk dimediasi, khususnya wilayah Bangka Selatan,” pungkasnya. (Neneng).