Post Views: 2,089
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Lagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap Ermidi alias Katak (34) dan Agit alias Ma’uk (23) pengedar narkoba di Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpangrimba, Basel, Jumat (22/07/2022).
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di desa tersebut.
“Kami bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Simpangrimba, menyelidiki perihal kebenaran informasi tersebut, hingga berhasil menangkap pelaku Katak dan Ma’uk di sebuah kontrakan,” katanya.
Dengan didampingi oleh ketua RT setempat, Iptu Husni mengungkapkan, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
“Saat menggeledah kedua pelaku, petugas berhasil menemukan 1 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram di dalam tas hitam kecil merk Quicker,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 th 2009 ttg narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Husni. (Neneng)