BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dua pria yang bekerja sebagai Buruh harian lepas asal kecamatan Toboali di bekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan karna kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu sebanyak 9 paket dengan berat bruto 1,27 gram dan 2 butir Pil Ekstasi.
Kedua pelaku yakni EWN (49) dan H (32). Keduanya di amankan saat sedang duduk-duduk dipinggir jalan di Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali pada Jumat (10/01/2025) pada pukul 21.00 wib.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana peredaran narkotika.
“Dalam penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa 9 paket jenis sabu yang di temukan di saku celana pelaku H, dan 2 butir ekstasi di saku celana pelaku EWN. Kemudian barang bukti lainnya berupa 1 unit HP merk Vivo warna coklat, 1 unit HP merk Tecno Spark, 1 helai celana merk Prodistricano, 1 helai celana merk Braon Army, dan uang tunai Rp 100 ribu,” ujar Iptu Budi, Sabtu (11/01/2025).
Dirinya mengungkapkan, dari hasil interogasi kedua pelaku, pelaku H mengaku telah mengedarkan sabu sejak 1 tahun tetakhir, sedangkan pelaku EWN sejak 2 bulan terakhir.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti yang ada, sudah di amankan di Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng)