Dua Gembong Narkoba Asal Puput Dicokok Polisi

Puskesmas Sungailebung Kembali Melayani Vaksinasi Massal
November 5, 2021
Kapolri Optimis Stigma Masyarakat Terhadap Polri Bisa Lebih Baik
November 7, 2021

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dalam semalam, Satresnarkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) tangkap dua orang gembong Narkoba jenis sabu di dua Desa Kecamatan Simpang Katis.

Kedua tersangka itu, yakni Akbar Suhendra alias Akbar (32) dan Steven Egen alias Bahi (20). Keduanya merupakan warga Desa Puput Kecamatan Simpangkatis Kabupaten Bateng.

Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasatres Narkoba, Iptu Windaris mengatakan penangkapan kedua gembong Narkoba jenis Sabu ini berawal dari laporan masyarakat yang resah selama ini di wilayah mereka marak terjadi peredaran Narkoba jenis Sabu.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Sabtu (06/11/2021) sekira pukul 20.30 Wib, pihaknya bergegas ke Rt 6 Desa Puput. Disalah satu rumah tempat tinggal Akbar, anggotanya melakukan penggerbekan hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 4,24 Gram, 1 pirex beling, 1 buah sekop pipet, 1 bal plastik strip bening, 2 timbangan digital, 1 set perangkat hisap/bong, 1 unit HP Vivo Y12 warna biru, 1 buah gunting, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 buah tas selempang eiger hijau.

“Malam itu, badan dan tempat tinggal Akbar digeledah, hingga gembong Narkoba inipun kita bawa ke Mapolres Bateng,” kata Iptu Windaris, Minggu (07/11/2021).

Pelaku Akbar

Selanjutnya, malam itu juga sekira pukul 21.30 Wib, pihaknya bergegas ke Desa Katis Kecamatan Simpangkatis Bateng. Disalah satu rumah kontrakan, pihaknya kembali menangkap gembong Narkoba jenis Sabu bernama Steven Egen alias Bahi.

Pihaknya menggeledah badan dan isi rumah kontrakan, alhasil barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 1,47 Gram, 7 bal plastik strip bening, 1 bong, 1 korek api, 1 unit HP Oppo A37F Silver, 1 unit HP Nokia 105 biru, 1 buah gunting, 1 buah plastik putih, 1 bungkus rokok dunhil hitam, 1 buah kotak kaleng rokok sampoerna, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR plat polisi BN 5980 CV ini berhasil diamankan.

“Barang bukti yang diamankan semuanya berkaitan dengan transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu,” kata Windaris.

Windaris menyebut kedua gembong Narkoba jenis Sabu ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan penjara terhadap dua gembong ini diatas 4 tahun lamanya,” pungkas Windaris. (Ronie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *