BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bangka Selatan (Basel) menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) di gedung Rapat Paripurna, Jumat (15/07/2022).
Rapat paripurna yang pimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Basel Erwin Asmadi, turut dihadiri oleh wakil Bupati Basel, wakil ketua DPRD, anggota DPRD, Sekda, Sekwan, kepala OPD Bangka Selatan, Camat, dan para tamu undangan.
Rapat paripurna dijadwalkan mulai pukul 16.00 WIB, yang dibuka oleh ketua DPRD, dan dilanjutkan dengan penyampaian dari Wakil Bupati Basel.
Wabup Basel Debby Vita Dewi mengatakan, penyampaian rancangan KUA dan PPAS anggaran tahun 2023 sebagai pedoman program pemerintah daerah kedepannya nanti.
“Ya saya tadi mewakili bapak bupati Basel untuk menyampaikan rancangan KUA dan PPAS anggaran tahun 2023, pada rapat puripurna bersama DPRD sebagai acuan-acuan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara detail program-progam kedepannya nanti,” kata Wabup Debby.
Ia juga mengatakan, penyampaian RKUA dan PPAS anggaran tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Basel fokus pada tiga program prioritas yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
“Ada beberapa point yang saya sampaikan tadi antara lain laju pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, angka kemiskinan lebih menurun. Terutama program prioritas kami ada tiga yaitu Sumber Daya Manusia, insfrastruktur kewilayahan bagi masyarakat,” ujarnya.
“Tujuan penyampaian ini sebagai dasar acuan kita, bagaimana para OPD-OPD programnya harus skala prioritas. Jadi kita tahu anggaran-anggarannya sesuai kebutuhan, yang harus kita prioritaskan terlebih dahulu makanya ini lah yang akan kita bahas bersama DPRD Basel nantinya,” tambah Debby.
Sementara Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama anggota DPRD dengan menggelar rapat Banmus.
“Alhamdulillah penyampaian rancangan KUA dan PPAS pemerintah bisa disampaikan tepat waktu, karena hari ini adalah hari terakhir deadline dari Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK bahwa tanggal 15 Juli 2022 harus di sampaikan kepada DPRD. Ketika penyampaian tidak ada hari ini maka, ada penilaian khusus dari KPK bearti kita tidak taat pada peraturan yang ditetapkan,” jelas Erwin Asmadi.
Ia juga menyebutkan, setelah disampaikan rancangan KUA dan PPAS ini, maka akan ditindak lanjuti bersama eksekuif.
“Paling lama awal bulan depan atau dua minggu setelah penyampaian ini, maka harus kita bahas bersama. Bila ditemukan program yang tidak sesuai, akan kita lakukan pemangkasan ganti dengan program yang lain,” tandas Erwin Asmadi. (Neneng/Adv/RB)