DPRD Pangkalpinang Setujui Tiga Raperda Ini

Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal Ceria Bang Ayi Peduli
Juli 1, 2024
Momen HUT Bhayangkara ke-78, Ini Harapan Pj Walikota Pangkalpinang
Juli 1, 2024

 

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pj Walikota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menghadiri Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan III tahun 2024 oleh DPRD Kota Pangkalpinang atas keputusan DPRD terhadap 3 Raperda Kota Pangkalpinang, bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (01/07/2024).

Lusje mengatakan Raperda, tersebut dicabut karena tidak berlaku lagi dan tidak sesuai dengan aturan diatasnya.

“Karena ini Perda, maka harus dicabut dengan Perda juga. Jika tidak dicabut maka Perda tersebut masih tetap berlaku sampai nanti dicabut,” katanya.

Ia juga menjelaskan kenapa perda tersebut harus dicabut, karena di peraturan Kota Pangkalpinang tidak ada miras, maka dari itu peraturan pajak tentang miras tidak boleh.

“Kita tidak ada miras, sehingga tidak ada aturan mengenai pajak miras. Tetapi kita menggunakan perda yang ada pajak retribusi daerah, ada kita hanya menggunakan itu,” tandas Lusje. 

Berikut 3 Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang terdiri dari: 1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045; 2. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.4 tahun 1984 pajak atas izin penjualan minuman keras dan; 3. Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang No.3 tahun 1989 tentang retribusi masuk tapak kawasan wisata Pasir Padi Pangkalpinang. (Siska/RB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *