Post Views: 1,787
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Bupati Ogan Ilir (OI), Panca Wijaya Akbar SH, diwakili oleh Wabup H. Ardani SH MH, hadiri Rapat Paripurna X DPRD OI Tahun Sidang 2022, dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Usul Pemkab OI dalam Pembicaraan Tingkat Kedua, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OI, Rabu (31/08/2022).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OI, Soeharto HS SH, didampingi Wakil Ketua, serta dihadiri 22 anggota DPRD OI, Forkopimda, Kepala BNNK OI, Asisten Setda OI, Kepala OPD, unsur Vertikal Kabupaten OI dan Camat se Kabupaten OI.
Rapat tersebut, diawali dengan penyampaian tiga juru bicara pansus yang menyampaikan tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui jadi Perda yaitu 1. Penyelenggaraan perizinan berusaha; 2. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; 3. Perlindungan tenaga kerja.
Wabup Ardani dalam sambutannya menyampaikan, mewakili Pemda OI menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik dari segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya unsur pimpinan dan segenap anggota panitia khusus I, panitia khusus II, panitia khusus III DPRD Kabupaten OI dalam membahas 3 (tiga) Raperda.
“Raperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda ini, hendaknya dapat dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan akselerasi pembangunan daerah dalam prespektif pembangunan terpadu dan berkelanjutan serta disusun dalam konteks perencanaan yang berorientasi pada pendekatan pemecahan permasalahan yang dihadapi Pemkab OI,” katanya.
Wabup Ardani juga menyampaikan harapkan nantinya, Perda-perda ini dapat menjadi pedoman atau atau dasar hukum dalam rangka menyusun program kerja guna memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat sehingga visi misi Ogan Ilir Bangkit dapat terwujud. (*/Tum)