Post Views: 3,266
BABEL, RADARBAHTERA.COM – DPRD Kota Pangkalpinang mengadakan Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan II tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (27/03/2023).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa 1444 H, serta hari ini kita mengadakan rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun 2023.
Dengan acara penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022.
“LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemda kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama kurun waktu 1 tahun,” ucap Abang Hertza.
Anggaran ruang lingkup LKPJ yang disampaikan meliputi;
A. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dan menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;
B. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan maupun penugasan berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut sebagaimana bunyi pasal 20 ayat 2, DPRD Kota Pangkalpinang menerbitkan;
A. Rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya;
B. Penyusunan anggaran tahun anggaran berjalan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya; dan
C. Penyusunan Peraturan Pemerintah Daerah Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah. (Siska/RB)