DPRD Bateng Gelar Paripurna AKD Masa Jabatan 2024-2029

KIP Terbakar di Perairan Cupat Telan Korban, Begini Keterangan Humas PT Timah
Oktober 23, 2024
Kementan Target Cetak 125 Ribu Hektare Sawah Baru di OKI
Oktober 23, 2024

BABEL, RADAR BAHTERA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna pemilihan dan penetapan susunan keanggotaan alat-alat kelengkapan (AKD) DPRD Bateng masa jabatan 2024-2029.

Ketua DPRD Bateng, Batianus mengatakan, sesuai dengan amanat pasal 163 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa AKD DPRD kabupaten/kota terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan pembentukan perda kabupaten/kota, badan anggaran, badan kehormatan; dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh paripurna.

Mengikuti ketentuan tersebutlah maka lembaga DRPD Bangka Tengah telah menetapkan peraturan Dprd Bangka Tengah Nomor 01 Tahun 2024 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bangka tengah masa jabatan 2024-2029,” kata Batianus, Rabu (23/10/2024).

Ia mengatakan, sebelum dipilih, setiap fraksi mengusulkan nama-nama dari perwakilan setiap fraksi, kemudian pimpinan akan menetapkan susunan dan keanggotaan AKD DPRD Kabupaten Bangka Tengah masa jabatan 2024-2029.

“Semoga semua anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Tengah,” katanya.

“Selain menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat, tentu kami sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat, stakeholder, dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Bangka Tengah semakin maju kedepannya,” kata Batianus. (*/RB)

Berikut hasil penetapan AKD DPRD Bateng masa jabatan 2024-2029

Komisi I, Ketua, Murzana; Wakil Ketua, Hidayat; Sekretaris, Endang Setiawan; Anggota : Maya Dwie Kusumah, Restu Given. S, Rahmat Sumantri, Wika Estiyadi, Indrawati dan Gaung Legian.

Komisi II, Ketua, Subandri; Wakil Ketua,
Darma; Sekretaris, Wahidah; Anggota : Palmulip, Eva Kirana, Darsono, Anandar, Indra Gunawan, Suhendra Sultan Al Alif

Komisi III, Ketua Syamsu Hairil; Wakil Ketua, Roni Pahrizal; Sekretaris, Budi Darma; Anggota:  Jumrah Toha, Firmansyah, Muchlis, Firmansyah, Gunarsyah dan Edi Purwanto.

Ketua Badan Musyawarah, Batianus;
Ketua Badan Pembentukan peraturan daerah, Edi Purwanto; Ketua Badan Anggaran, Batianus; Ketua Badan Kehormatan, Gunarsyah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *