DPRD Bangka Tetapkan 10 Raperda

TI Tungau di Desa Delas Ditertibkan
Januari 15, 2024
Rapat Paripurna Dihadiri 8 Anggota DPRD, Ini Penjelasan Abang Hertza
Januari 15, 2024
BABEL, RADARBAHTERA COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 berlangsung di ruang mahligai DPRD Bangka, Senin (15/01/2024).
 
Rapat paripurna tersebut dihadiri Pj Bupati Bangka, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, 23 Anggota DPRD dan rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sidi didampingi Wakil Ketua II Rendra Basri dan Kabag Umum DPRD Bangka, All Imran.
 
 
 
Di kesempatan tersebut, Iskandar Sidi menyampaikan penetapan Propemperda tahun 2024 ini yang disepakati hari ini sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian hukum dan HAM pada tanggal 30 desember 2023 lalu untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024.
 
“Propemperda tahun 2024 tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” katanya.
 
 
Disampaikannya, ada 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 ini.
Adapun 8 Raperda merupakan usulan ekskutif dan 2 Raperda dari usulan inisiatif DPRD Bangka.
 

Adapun 10 Raperda dalam Propemperda antara lain;

1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023;

2. Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024;

3. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025;

4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

5. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemkab Bangka;

6. Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Bangka;

7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045;

8. Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat;

9. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat Kabupaten Bangka; dan

10. Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah garapan. (Rony/ADV/RB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *