Post Views: 3,903
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka usulan perubahan Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) serta rancangan Prioritas Perubahan dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, Senin (07/08/2023).
Diketahui, Penyusunan perubahan RKUA dan PPAS tahun 2023 ini merupakan kebijakan daerah dalam rangka memenuhi sasaran pembangunan sebagai pedoman dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2023.
“Sebagai pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun anggaran yang akan dipertahankan dalam perubahan anggaran tahun berjalan.
“Tujuan RKUA ini antara lain menampung perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya penyesuaian anggaran antar organisasi, antar program dan kegiatan, pembiayaan darurat, atau keperluan mendesak. Untuk itu maka kita perlu melakukan perubahan program dalam KUA tahun 2023,” ujar Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman.
Ia menjelaskan, bahwa meningkatnya kebutuhan pembiayaan program-program prioritas pembangunan menjadikan Pemerintah Daerah melakukan kebijakan reformasi belanja daerah dalam rangka efisiensi belanja kebutuhan dasar, dan efektifitas prioritas belanja.
“Adapun beberapa kebijakan yang menjadi dasar dalam perubahan RKUA dan PPAS ini antara lain perubahan kebijakan pendapatan daerah, perubahan kebijakan belanja daerah, dan perubahan struktur pembiayaan daerah,” jelasnya.
Selanjutnya ia menambahkan, ada perubahan pada estimasi pendapatan daerah menjadi 951 Miliar Rupiah atau naik 8,53% dari target APBD murni sebesar 876,2 Miliar Rupiah, kemudian belanja daerah diproyeksi sebesar 1 Triliun 63 Miliar Rupiah yang naik 10,38% dari belanja daerah APBD murni sebesar 963,2 Miliar Rupiah. (*/RB)