BABEL, RADARBAHTERA.COM – DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Gelar rapat Paripurna pengesahan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 dan penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang rapat paripurna setempat, Rabu (31/07/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka, Iskandar SIP, dihadiri Plh Sekda Bangka, Asmawi Alie MT, dan wakil Ketua Rendra Basri BSc, Kepala OPD Pemkab Bangka, Forkopimda, Camat, Lurah, Darma Wanita Persatuan (DWP) dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Iskandar menyampaikan, berdasarkan surat Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi Kepulauan Babel tanggal 27 Mei 2024 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemkab Bangka tahun 2023 dengan memperhatikan kesesuaian atas laporan Keuangan dengan standar dari akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan laporan Keuangan Pemkab Bangka tahun 2023 telah dinyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya karena Pemkab Bangka sudah 10 (sepuluh) kali meraih predikat WTP tersebut, dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 sampai tahun 2023 ini. Dan tahun lalu merupakan tahun ke 8 kita mendapatkan opini WTP atas laporan dimaksud. Semoga di tahun mendatang kita pun dapat terus untuk mempertahankannya,” kata Iskandar.
Atas dasar surat BPK itulah, maka pada dasarnya DPRD Bangka pun menyepakati Raperda ini untuk dapat disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Selanjutnya, Iskandar menyampaikan, agenda berikutnya adalah penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024.
Tahun inipun banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyaknya kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya. Hal ini perlu untuk dapat disikapi melalui perubahan APBD tahun 2024, dengan penyusunan perubahan KUA dan PPAS terlebih dahulu.
KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA sekaligus menjadi dasar penyusunan pada RAPBD perubahan. Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan untuk Kabupaten Bangka tahun 2024 dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
“Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun 2024 ini nantinya dapat memberikan arah serta kebijakan dalam pelaksanaan program pembangunan secara prioritas, demi untuk mewujudkan kesejahteraan di masyarakat Kabupaten Bangka,” ucapnya.
Sementara itu, Plh Sekda Bangka, Asmawi Alie, menyampaikan persetujuan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, amanah PP ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 pada tanggal 10 juli 2024. Ucapan terimakasih kami sampaikan apresiasi maupun penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam melaksanakan kegiatan pembahasan raperda maupun pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023. Hingga akhirnya, hari ini dapat disepakati untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
“Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi saat pembahasan, akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama. Sehingga meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Bangka dan semoga apa yang telah kita laksanakan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua,” tambahnya.
Dengan disepakatinya, disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 sesuai PP nomor 12 tahun 2019, maka selanjutnya Raperda tersebut nanti akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat dievaluasi Pemprov Bangka Belitung.
Tantangan pengelolaan Keuangan daerah tahun 2024 dalam perjalanannya hingga saat ini ternyata mengalami distrupsi sangat masif. Bahkan diawal-awal tahun ini, semenjak peraturan daerah nomor 8 tahun 2023, terjadi berbagai perubahan dan perkembangan berdampak terhadap berbagai asumsi dan indikator APBD, baik pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Dari sisi pemerintah, untuk menjawab persoalan APBD tersebut, salah satunya alternatif solusi dengan melaksanakan perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 dengan tujuannya menjamin kesehatan dan keberlangsungan fiskal, kesehatan ekonomi, maupun kesehatan masyarakat.
Secara pelaksanaannya, tentu perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang juga menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang dalam proses penetapannya harus melalui persetujuan DPRD dengan proses yang transparan.
“Di tengah adanya ketidakpastian ini, kita berharap agar pelaksanaan APBD serta pelaksanaan pembangunan pada tahun 2024 menjadi lebih baik bahkan jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perekonomian Kabupaten Bangka harus tumbuh lebih tinggi. Kita mencanangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,31 persen. Kita pun berharap tingkat kemiskinan menurun hingga 4,31 persen, kita menginginkan pendapatan per kapita melonjak 55,11 juta rupiah,” ungkapnya.
“Kita memimpikan IPM kita berada pada angka 74,54, yang lebih penting lagi, kita semua harus dapat merasakan dampak gini rasio yang ditargetkan
0,241. Akhir kata, kami menyampaikan ucapan terima kasih maupun penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat, atas segala perhatian dan dukungan, maupun kerjasama yang baik selaman ini, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi kita semua,” pungkasnya. (*/RB)