BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), melaksanakan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko tahun 2023, bertempat di Hotel Santika, Kecamatan Pangkalanbaru, Bateng, Selasa (23/05/2023).
Asisten Administrasi Umum Elly Irsyah, mewakili Bupati Bateng menyampaikan, penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem Online Single Submission (OSS RBA) merupakan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang penetapan Perpem pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementrian Investasi/BKPM.
OSS berbasis resiko atau OSS RBA wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementrian/Lembaga, Pemda, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Perpem Nomor 5 tahun 2021 rlterdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS Berbasis Risiko.
Senada dengan Asisten Administrasi Umum, Kepala DPMPTK Bateng, Aisyah Sisyilia menyampaikan, tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang proses perizinan berusaha berbasis resiko.
“OSS berbasis resiko ini, wajib digunakan oleh pelaku usaha, baik pelaku usaha UMK maupun non UMK,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, dalam satu bulan perizinan yang dikeluarkan oleh DPMPTK sekitar 474 perizinan dan rata-rata para pelaku usaha tidak ada yang datang ke kantor semuanya secara online.
Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi para pelaku usaha yang tidak bisa menggunakan sistem OSS ini, silakan datang langsung ke kantor DPMPTK Bateng.
“Kita siap membantu, bahkan petugas kami bisa datang langsung ke tempat pelaku usaha untuk melakukan pendampingan dan tidak dipungut biaya,” tambahnya
Tetapi dengan persyaratan di tempat pelaku usaha tersebut harus ada sinyal, karena OSS ini adalah sistem aplikasi jadi sangat butuh sinyal, jika tidak ada sinyal petugas kami tidak bisa untuk memberikan pendampingan.
“Saya tegaskan, pada saat petugas kami mendatangi tempat pelaku usaha untuk melakukan pendampingan, tidak dikenakan biaya alias gratis, karena sudah memang tugasnya mereka melayani para pelaku usaha,” katanya.
“Jika petugas kami pada saat pendampingan meminta biaya, silahkan langsung laporkan kepada saya,” sambung Aisyah.
Berikut ini ada beberapa pembagian tingkat resiko usaha dan jenis perizinan berusaha diantaranya;
1. Resiko Rendah (E), perizinan Berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (IMB);
2. Resiko Menengah Rendah (MR) perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri;
3. Resiko Menengah Tinggi (MT), perizinan berusaha berupa NIB, Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementrian/Lembaga/Pemd; dan
4. Resiko Tinggi (RT), perizinan berupa NIB, Izin yang harus disetujui oleh Kementrian/Lembaga/Pemda, dan Sertifikat Standar jika dibutuhkan.
Tingkat resiko rendah modal usaha dibawah Rp.1miliar, resiko menengah modal usaha dibawah Rp.10miliar dan resiko tinggi dibawah Rp.500miliar.
Sedangkan langkah langkah dalam mengurus perizinan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK) silakan kunjungi website https://OSS.go.id/. (Siska/RB)