SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya bersama dengan Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI), berhasil menangkap Dodi (26) seorang residivis pencurian kendaraan motor (curanmor), Kamis (22/12/2022).
Dodi melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekannya Priado alias Aldo (20) yang saat ini sudah terlebih dahulu berada di rutan Tanjungraja.
Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman menyebutkan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah toko ban bekas milik Jerri yang ada di Desa Palemraya, Indralaya Utara pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekira pukul 05.00 WIB.
“Saat itu, Jerri bangun tidur dan turun dari lantai 2 rumahnya dan mendapati pintu belakang rumahnya tersebut sudah rusak, serta ventilasi diatas pintu sudah dijebol, kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty milik korban yang diletakkan di dalam rumah telah raib digondol maling,” katanya, Jumat (23/12/2022).
Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Indralaya, ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi : LP/B/66/VIII/2022/Sumsel/Res OI/Sek IND, kemudian Team Macan Putih Unit Reskrim Polsek Indralaya bersama dengan Team Macan Satreskrim Polres OI.
“Setelah beberapa bulan, akhirnya Dodi berhasil diamankan di rumah temannya di Palemraya pada Kamis kemarin. Saat diamankan, pelaku juga membawa Sajam jenis celurit di punggung belakang. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui juga pernah mencuri 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver di Desa Palemraya juga,” kata AKP Herman.
“Pelaku dan barang bukti berupa 1 lembar fotocopy BPKB motor, 1 lembar STNK motor dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yakni Dodi dan Priado terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolsek Herman. (Zizah/Akai)