Post Views: 2,328
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Pihak PT. Golden Oilindo Nusantara (GON) yang bergerak di pengolahan Oil Palm, tandan buah segar (TBS), beralamat di Desa Sungairambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel, siap menempuh jalur hukum atas tuduhan tendensius tak mendasar terkait permasalahan limbah oleh Non Governmental Organization (NGO)
Koaliasi Aktivis Revolusioner (KAR) Sumsel.
Kuasa Hukum PT GON, Heriyanto SH didampingi Legal PT GON, Andri Petra SH dan Humas PT GON, Saparudin kepada awak media, Sabtu (05/11/2022) mengungkapkan, pihak perusahaan merasa diancam bahkan hendak didemo oleh pihak Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR), dengan tuduhan tidak memperhatikan limbah yang dihasilkan, hingga dituding melakukan pencemaran lingkungan tanpa dasar yang jelas.
Parahnya lagi, belakangan ini pihak perusahaan dituduh secara tendensius, bahwa limbah dihasilkan oleh PT GON tersebut sudah sampai membuat masyarakat sekitar terdampak mengalami sakit hingga sesak nafas, sampai menginformasikan hendak melakukan aksi demo ke DPRD OI.
“Mereka yang mengatasnamakan Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel ini, bahkan bakal menggelar aksi demo Senin mendatang (07/11/2022). Terkait tuduhan-tuduhan tak mendasar tersebut, klien kami tentu sangat terusik, bahkan sudah mengganggu kinerja pabrik,” katanya.
Heriyanto mengungkapkan, mencabut izin Amdal dari PT GON dengan isu mencemari lingkungan, Itu jadi salah satu seruan pihak KAR.
“Faktanya, sangat jelas instasi setempat, DLHK Sumsel maupun Ogan Ilir, sudah secara rutin melakukan uji sampel mutu air baku yang ada di lingkungan pabrik PT GON, hasil mutu air masih dalam ambang batas yang disyaratkan dan tidak tercemar seperti yang disampaikan KAR itu melalui surat,” katanya.
Diungkapkan Heriyanto, sebagai bukti bahwa tidak ada pencemaran lingkungan, pihak PT GON membuat 14 kolam di sekitar lokasi pabrik yang ditebar berbagai jenis bibit ikan yang hingga kini masih tetap hidup.
“Intinya, segala tuduhan Presedium KAR itu perlu dibuktikan kebenarannya. Kami menegaskan, bilamana Senin lusa (07/11/2022) mereka tetap melakukan aksi demo dengan tuntutan tersebut, maka dengan terpaksa kami ambil langkah hukum, demi kredibilitas dan public trust terhadap klien kami,” tegas Heriyanto.
Sementara Plt Kepala BLH OI, Thamrin kepada awak media, menyampaikan sekitar dua atau tiga bulan lalu beberapa anggota DPRD Sumsel didampingi DLHK Provinsi sudah turun ke lokasi dimaksud.
“Namun hasilnya seperti apa, kami tidak mengetahui, karena kami hanya sebatas mendampingi. Barangkali DLHP Provinsi yang mengetahuinya,” kata Thamrin. (*/RB)