Post Views: 2,251
SUMSEL,
RADARBAHTERA.COM – Menyikapi Laporan Polisi di Polda Sumsel pada 18 Agustus 2022, oleh Putra Liusudarso alias Awi perihal dugaan penyerobotan lahan seluas 13 hektar terhadap Decardo Saiful, maka selaku terlapor siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Decardo Saiful melalui kuasa hukumnya, Heriyanto Andreas SH MH, dari Rumah Singgah Hukum Heriyanto & Partners menyampaikan, akan mengikuti proses hukum sebagai warga negara Indonesia yang baik,” kata Heriyanto kepada redaksi media ini, Minggu siang (21/08/2022).
Menurut Heriyanto, terkait permasalahan ini ranah yang dipersangkakan terhadap terlapor oleh pelapor, seharusnya masuk dalam ranah perdata, karena PT. Golden Oilindo Nusantara (GON) dalam hal penguasaan tanah ini telah mempunyai alas hak baik berupa SPH, Akta Pengoperan Hak juga berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan yang mana sebelumnya juga melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Untuk diketahui, sengketa kepemilikan lahan dengan Putra Liusudarso alias Awi, sebagian seluas kurang lebih 4 hektar sedang berproses secara perdata di PN Kayuagung dalam perkara perdata Nomor : 27/Pdt.G/2022/PN. Kag, karena AWI menguasai tanah milik PT. GON secara melawan hukum dengan merusak tanah dan mendirikan bangunan,” katanya.
Bahkan, diungkapkan Heriyanto, telah ada panggilan sidang Pertama dari PN Kayuagung, namun Awi tidak datang dan telah ada panggilan untuk sidang Kedua.
“Tiba-tiba Awi memasang patok-patok batas di lahan dan ada besi yang dipasang utk rencana penghalang jalan masuk ke PKS PT. GON yang telah ada SHGB nya. Tentunya, sebagai pemilik tanah yang baik juga akan mempertahankan haknya. Oleh karena itu, langkah hukum juga akan kami ambil terhadap saudara Awi,” tandasnya. (*/RB)