Diskominfo Pangkalpinang Gelar Kegiatan Statistik Sektoral

Memberi Uang ke Gepeng di Kota Pangkalpinang, Ini Sanksinya
Maret 24, 2021
Walikota Pangkalpinang Terima Piagam Penghargaan PT PLN Babel
Maret 24, 2021
BABEL RADARBAHTERA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pangkalpinang menggelar kegiatan statistik sektoral pengumpulan data dan pengolahan data statistik, di Hotel Cordella, Rabu (24/03/2021).
 
Kepala Diskominfo Pangkalpinang Sarbini mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan dalam tata kelola data yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Pemkot juga  berproses menuju Satu Data Pangkalpinang sehingga memperoleh data yang akurat, mutakhir, lengkap, dapat dipertanggungjawabkan serta disebarluaskan maupun di-bagipakai-kan
 
“OPD disebut sebagai produsen data sektoral. Kita punya pembina yakni BPS Kota Pangkalpinang. Kita mesti bersyukur Pak Thamrin begitu pro aktif bisa membina kita kapan pun. Kominfo dalam konteks ini sebagai wali data tentu akan mengumpul, mengolah, menganalisis dan menyebarluaskan ke publik, karena kedepannya Diskominfo sebagai corongnya data,” jelas Sarbini. 
 
Kegiatan ini dimulai pada 17,18 dan 24 Maret ini diharapkan setiap OPD pemkot mendukung Satu Data Indonesia. 
 
“Sasaran dari kegiatan kemarin tentu ialah kepala dinas, akan tetapi tidak mengurangi makna dari kegiatan kemarin yang dihadiri perwakilan dari setiap OPD,” ucap Nurhayati selaku Plt. Kabid Statistik dan Persandian Diskominfo Pangkalpinang.
 
Sementara itu, Kepala BPS Kota Pangkalpinang, Ahmad Thamrin menjelaskan, didalam tugas pokok fungsi BPS terdapat sensus dan survei sehingga dalam menentukan data tidak bisa sembarangan, karena membutuhkan proses pengumpulan, pengolaham sehingga menjadi data yang siap digunakan.  
 
“Data yang ada nantinya tinggal serahkan ke Diskominfo. Jika ada perubahan tinggal laporkan kembali perubahannya,” ucapnya. 
 
Thamrin menyebut, akan sangat sulit jika pemerintah tidak memiliki data karena pentingnya dan berarti. 
 
“Saya contohkan bagaimana mengetahui data masyarakat miskin. Bisa kita lihat dari pendapatan per kapita, ada namanya garis kemiskinan yaitu Rp 800.000 penghasilan perbulan. Jika dibawah itu penghasilan seseorang, maka masuk dalam kategori masyarakat miskin,” tutur Thamrin. (Rel/Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *