BABEL, RADARBAHTERA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, kini memperbolehkan pihak sekolah mengusulkan pembelajaran dengan sistem tatap muka asal dengan mematuhi persyaratan berdasarkan protokol kesehatan.
“Memang untuk pembelajaran tatap muka bagi peserta didik TK, SD dan SMP di Pangkalpinang ini masih ditunda karena Pandemi Covid-19. Namun, Dindikbud Kota Pangkalpinang memperbolehkan sekolah untuk mengusulkan pembelajaran tatap muka dengan persyaratan berdasarkan protokol kesehatan,” kata Kepala Dindikbud Kota Pangkalpinang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Eddy Supriadi, Kamis (04/02/2021).
Hal tersebut bukan tak mendasar, karena menurut Eddy, mengingat sudah lamanya sekolah tak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
“Izin belajar tatap muka diberikan dengan syarat, meminta persetujuan orang tua atau wali murid berupa surat pernyataan. Kemudian kami akan proses dengan mengevaluasi sekaligus mengecek kesiapan pihak sekolah secara langsung. Utamanya, adalah kesehatan dan keselamatan anak didik,” katanya.
Diungkapkan Eddy, pembelajaran tatap muka dapat dilakukam sesuai surat keputusan bersama empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sekaligus persejutuan wali murid dan instruksi Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Pangkalpinang, Marlina mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pengajuan proposal mengenai pembelajaran tatap muka di masa pandemi ke Dindikbud.
“Kami bersama Satuan Tugas Covid-19, sudah melakukan pertemuan untuk mempersiapkan berdasarkan protokol kesehatan. Kami juga minta surat pernyataan dari wali murid yang setuju maupun tidak setuju untuk mengikuti simulasi pembelajaran tatap muka. Kami juga harus mendapat izin dari komite sekolah, sebelum proposal ini diajukan ke dinas,” tandasnya. (Andrian)
Editor: Gusti M Ali