BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemkot Pangkalpinang melalui Dinas PPPA dan KB Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, bertempat di Ruang OR Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (21/02/2023).
“Akhir-akhir ini di media cetak maupun elektronik, sering menayangkan terjadinya kasus tindak kekerasan, termasuk dalam lingkup rumah tangga. Maka dari itu, kita sosialisasikan Perda Kota Pangkalpinang No. 08 Tahun 2020, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan,” kata Plt. Sekdako Miego.
Diungkapkan Miego, adapun yang menjadi korban kekerasan diantaranya kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, ibu terhadap anak dan pengasuh terhadap anak asuhnya serta majikan terhadap pembantu rumah tangga.
Sebagai landasan hukum kepedulian negara terhadap tindakan KDRT, maka Pemerintah telah menerbitkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kota Pangkalpinang juga sudah mengeluarkan kebijakan berkaitan dengan hal ini, yaitu dengan telah dikeluarkannya PERDA Kota Pangkalpinang No. 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu dalam rangka perlindungan dan sarana, aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat di Kota Pangkalpinang.
Agar perempuan mendapatkan jaminan
terhadap pemenuhan hak-haknya dan Perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, maka pada tanggal 23 Desember 2020, Kota Pangkalpinang telah mengesahkan PERDA Kota Pangkalpinang No. 08 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Serta Perda Kota Pangkalpinang No. 09 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG), PUG (Pengarusutamaan Gender) adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dari integral pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
Untuk memberikan pemahaman tentang Perda, Pemkot Pangkalpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Kota Pangkalpinang mengadakan kegiatan sosialisasi ini.
Dengan harapan tentunya ilmu yang didapat akan menambah wawasan Bapak/Ibu semua dan tentunya tidak berhenti sampai disini saja, tetapi agar dapat disebarluaskan kepada semua anggota organisasi serta masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan mencapai tujuan serta sasaran yang diharapkan,” kata Miego.
Selanjutnya Kepala Dinas PPPA dan KB Kota Pangkalpinang, Agustu Afendi menyampaikan, dalam sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat dapat memahami tentang apa itu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), jenis-jenis KDRT, penyebab utama KDRT, dan apa dampak dari KDRT.
“KDRT itu adalah setiap perbuatan seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan penderitaan secara fisik, seksual dan psikologis,” kata Agustu.
Untuk jenis-jenis KDRT seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis/mental, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.
“Penyebab utama KDRT bisa disebabkan dari faktor kemiskinan, himpitan ekonomi, budaya Patriarki, komunikasi kurang baik dalam keluarga, dan diskriminasi gender,” ungkapnya.
Menurut Agustu, selama beberapa bulan saya menjabat sebagai Kadin PPPA dan KB, ada sekitar lima kasus KDRT yang masuk ke UPTD ke pihaknya.
“Alhamdulillah untuk semua pengaduan yang masuk ke UPTD kami, sudah terselesaikan lewat mediasi,” tandasnya. (Siska/RB)