Dilantik 10 Februari, Pemkab OKI Lengkapi Syarat Administrasi Bupati Terpilih

Kejari dan Pemkab Bangka Tengah Sinergi Perangi Korupsi
Desember 9, 2024
Bayar PBB P2 di OKI Bisa Gunakan Virtual Account
Desember 9, 2024

SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera menyiapkan syarat administrasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

“Menindaklanjuti rakor di provinsi minggu lalu, kita juga harus segera menyiap persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan Bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” Ujar Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo pada rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan Bupati OKI terpilih di Kantor Bupati OKI, Senin (09/12/2024).

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pelantikan Kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih; Pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota Provinsi.

Anton menjelas setidaknya ada 13 dokumen yang jadi lampiran pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan antara lain, putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Bupati dan Wakil serta surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.

“Jadi setelah ada penetapan dari KPU selanjutnya akan digelar Rapat Paripurna oleh DPRD OKI tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi,” jelas Anton.

Tunggu Surat MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan

Sementara Sekretaris KPU OKI, Ani Septiana menjelaskan saat ini KPU OKI sudah merampungkan tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur

“Berdasarkan PKPU batas akhir rekapitulasi suara pada 16 Desember sementara Penetapan Calon Terpilih, Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan kepada KPU ada tidaknya permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” jelas Ani.

Dijelaskan Ani untuk Pikada OKI kecil kemungkinan adanya gugatan di MK mengingat selisih suara antar masing-masing calon lebih dari 1,5%.

“Untuk kabupaten dengan jumlah penduduk 500 – 1 juta jiwa seperti OKI minimal selisih perolehan suara 1,5 persen. Sementara selisih perolehan suara antar calon di OKI mencapai 12 persen.” Terangnya.

Sebelumnya KPU Kabupaten OKI telah Melakukan Rapat pleno rekapitulasi peroleh suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Dari penghitungan tingkat Kabupaten tersebut, Pasangan nomor urut 2 Muchendi Mahzareki – Supriyanto dinyatakan unggul dengan perolehan suara sebanyak 234.398 pemilih. Selanjutnya pasangan nomor urut 1 Dja’far Shodiq – Abdiyanto memperoleh 184.844 suara. Atau terdapat selisih mencapai 49.554 suara. (*/RB)

Sumber : www.kaboki.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *