BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pengiriman ribuan ton terak atau tin slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hendak menuju ke smelter peleburan di Desa Airmesu, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah (Bateng), Jumat siang (12/11/2021) tersebut, patut dipertanyakan legalitas perizinannya.
Diketahui, pengangkutan tin slag Jumat siang, menggunakan tongkang ‘Samudra Bintan 90’ dengan perusahaan jasa pelayaran (Shiping) yakni, PT Mose Indonesia Group (MIG), terlihat sudah menepi di dermaga Jeti disamping Depot PT Pertamina Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Ditaksir, hampir 2.000 ton tin slag asal peleburan smelter Kelapa Kampit, Beltim tersebut diangkut melalui pelabuhan asal Tanjungpandan, Belitung, dengan tujuan pelabuhan Pangkalbalam.
Tampaknya mengundang perhatian atau sorotan publik, pasalnya terak atau tin slag yang diangkut dengan tongkang tersebut, ditampung ke perusahaan peleburan smelter di desa Airmesu itu, disinyalir perusahaan ini tidak memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan jasa pengelolaan limbah B3.
Slag atau terak merupakan sisa limbah dari proses peleburan pasir timah menjadi balok timah termasuk limbah mengandung radioaktif dan merupakan salah satu limbah B3, meskipun tingkat radioaktif dalam kategori jenis rendah.
Kendati demikian, dalam jangka waktu lama dampaknya dari suatu buangan atau limbah yang sifat dan konsentrasinya mengandung zat yang beracun dan berbahaya sehingga secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, dan mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainya.
Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun jejaring media Babel, total material terak/slag akan ditampung oleh jejaring cukong timah inisial AN memiliki smelter peleburan itu sebanyak 1.737.696,00 kg dengan rincian; Terak I 2019 : 325.727,00 Kg, Terak I 2020 : 50.416,00 Kg, Terak II : 1.361.553,00 Kg.
Hasil pemeriksaan Kadar Sn (stannum) atau Kadar Logam Timah : Terak I = 22,49%; Terak II = 4,41%.
Selain itu, sorotan publik Babel pun menduga pengiriman tin slag memanfaatkan momentum disela-sela pengganti Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat kepada Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya.
Pantauan tim jejaring media ini, Jumat (12/11/2021) siang, sekira pukul 13.30 WIB, tampak sejumlah aparat kepolisian berseragam lengkap maupun anggota TNI AL berada dekat lokasi dermaga setempat terlihat sedang memantau situasi kapal tongkang yang sedang melakukan bongkar muat ribuan ton tin slag termasuk sejumlah wartawan dari berbagai media online maupun elektronik hadir di lokasi.
Di lokasi dekat sekitar dermaga Jety itu pun tampak belasan mobil truk sedang mengantri guna persiapan mengangkut limbah peleburan timah tersebut (tin slag, red).
Meskipun diketahui pengiriman tin slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit, Beltim, ke Desa Airmesu, Pangkalanbaru, Bateng, dengan status barang milik PT Timah Tbk (kepemilikan sendiri, red).
Tim jejaring media ini pun sempat mencoba mengkonfirmasi kembali untuk memastikan perihal asal-usul tin slag kepada Humas PT Timah, Anggi Siahaan melalui pesan Whats App (WA), Jumat siang (12/11/2021). Namun disayangkan, belum ada klarifikasi jawaban dari yang bersangkutan hingga berita diterbitkan.
Hal senada saat tim jaringan media ini mencoba menghubungi kepala Kantor Sahbandar & Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Jumat (12/11/2021) siang, meski diketahui pesan dikirim terbaca hingga berita ini pun ditayang.
Informasi tambahan lainnya dari berbagai sumber menyebutkan, 1.737 ton terak atau tin slag asal Kelapa Kampit, Beltim tersebut, bakal dilebur kembali guna dijadikan timah balok. (Rik/Rel/RB)