Diberi Kepercayaan, Aris Malah Gelapkan Duit Bos Pecel Lele

Tutup Kejuaraan Pencak Silat, Ini Harapan Walikota Molen
Oktober 2, 2022
MTQH XI Tingkat Provinsi Kepulauan Babel Resmi Digelar
Oktober 3, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – AW alias Aris (19) warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) atas ungkap kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan uang yang dititipkan korban kepada pelaku, Sabtu (01/10/2022)
 
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario, Senin siang (03/10/2022) mengatakan, awal mula kejadian yakni saat pelapor atau korban yakni Alifa (40) mendatangi warung pecel lele “Wong Lamongan” miliknya di Kelurahan Padangmulia, Kecamatan Koba pada Sabtu pagi (01/10/2022), untuk menanyakan uang arisan dan hasil penjualan pecel lele sebesar Rp.9.340.000,- yang dititipkannya kepada pegawainya yakni Aris pada Jumat sebelumnya (30/09/2022).
 
“Setiba di warung, Alifa kaget karena Aris a
sudah pergi, membawa kabur uang arisan dan uang hasil penjualan warung pecel lele Rp.9.240.000,-, juga uang di dalam kotak amal, serta 1 unit hp Oppo. Sehingga, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp.11juta,” katanya.
 
Pasca kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolres Bateng yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satreskrim Polres Bateng dipimpin Bripka Tanzid menuju TKP untuk mengumpulkan bukti dan mengumpulkan saksi-saksi.
 
“Endingnya, pada Senin dini hari (03/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB, petugas yang mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Desa Jelutung II, Kecamatan Simpangrimba, Basel,” ungkapnya.
 
Ia menjelaskan, saat dalam perjalanan menuju ke lokasi, petugas melihat pelaku sedang berkendara bersama temannya RP alias Rudi (19) menuju Desa Payung, Kecamatan Airgegas, Basel.
 
“Kemudian petugas mengejar dan memberhentikan kendaraan pelaku, serta berhasil mengamankan pelaku dan temannya,” katanya.
 
Setalah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri dan menggelapkan uang korban.
 
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bangka Tengah beserta barang bukti lainnya berupa uang 7 lembar pecahan Rp.100ribu, 21 lembar uang pecahan Rp.50ribu, 1 lembar uang pecahan Rp.5ribu, 6 lembar uang pecahan Rp.2ribu, 1 lembar uang pecahan seribu rupiah, 1 kotak amal, 2 unit Hp, 1 tas punggung, 2 lembar baju kaos, 1 dompet dan 1 unit motor Honda CBR 150R,” ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP atau pasal 372 KUHPidana. (And/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *