Dewan Umumkan Pengangkatan Bupati-Wabup Bateng Terpilih, Bupati Yulianto Mohon Pamit

Bupati Yulianto Hadiri Pencanangan Program Vaksinasi Covid19 Bangka Tengah 
Februari 1, 2021
Walikota Pagaralam Hadiri Launching Program Vaksinasi Covid19 
Februari 1, 2021

BABEL, RADARBAHTERA.COM – DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), menggelar paripurna dalam acara pengumuman usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bateng terpilih pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, gelaran paripurna dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Bateng, Senin siang (01/02/2021).

Dalam kesempatan itu, dihadiri oleh Bupati Bateng Yulianto Satin, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bateng, Kapolres, Dandim 0413 Bangka atau yang mewakili, Kajari Bateng, Ketua Pengadilan Koba, Sekda, para staf ahli Bupati, asisten, inspektur daerah, Kepala Badan, Kadis, Kepala Kantor, Ketua KPU Bateng, Kepala instansi vertikal di lingkup Pemda Bateng, para camat, lurah, Danpos AL, Danpos AU, Ketua TP PKK dan dharma wanita persatuan, direktur PDAM dan BUMD Bateng, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama, insan pers serta tamu undangan lainnya.

Dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bateng, Mehoa SH MH menyampaikan, sehubungan dengan telah ditetapkannya hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bateng yang proses pemilihannya telah diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 lalu.

Sesuai dengan ketentuan dan jadwal pada tahapan pemilihan, maka KPU Bateng telah menetapkan hasil pemilihan Bupati-Wabup Bateng  melalui rapat pleno penetapan hasil Pilkada Bateng yang dilakukan di Hotel Soll Marina, Pangkalanbaru pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 lalu. 

Kemudian, berdasarkan surat keputusan KPU Bateng nomor : 005/PL.02.7-Kpt/1904/KPU-Kab/1/2021 tanggal 23 Januari 2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati-Wabup Bateng Terpilih dalam Pilkada Bateng tahun 2020, maka telah ditetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 yakni Algafry Rahman ST dengan Herry Erfian ST dengan perolehan suara sebanyak 54.456 suara atau 55,25 persen dari total suara sah.
 
 
 
Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 160 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020 yang berbunyi “Pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur”.
 
 
“Maka sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan diatas dan berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Bateng pada Jumat lalu (29/01/2021), maka paripurna pada hari ini kita laksanakan,” kata Mehoa.
 
 
 
 
Lanjut Mehoa, untuk diketahui bersama bahwa pemilihan Bupati dan Wabup Bateng pada 09 Desember 2020 lalu, diikuti dia paslon yaitu nomor urut 1 Algafry-Erfian yang diusung oleh gabungan partai Golkar, Nasdem, PPP, Gerinda, PAN, PKS, PKB dengan total jumlah kursi sebanyak 18 kursi. Kemudian, paslon nomor urut 2 yakni Didit Korari-Korari Suwondo yang diusung oleh gabungan partai PDI Perjuangan dan partai Demokrat dengan total jumlah kursi sebanyak 7 kursi.
 
 
Atas telah berlangsungnya pemilihan Bupati-Wabup Bateng tahun 2020 dengan sukses dan lancar, kami atas nama Pimpinan DPRD Bateng mengucapkan selamat dan terima kasih kepada seluruh stake holder yang telah bekerja maksimal. Terima kasih kepada KPU Bateng berserta jajarannya, Bawaslu Bateng, Pemkab Bateng, Polres Bateng, TNI/Polri, para pasangan calon beserta tim dan relawannya, para pemantau Pemilu, terutama kami ucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Kabupaten Bateng yang telah ikut serta dalam pesta demokrasi ini, dan juga pihak-pihak lain yang tak bisa kami sebutkan satu persatu,” ucap Mehoa.
 
 
Selanjutnya, melalui rapat paripurna DPRD Bateng pada hari ini maka ditetapkan Algafry Rahman dan Herry Erfian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bateng terpilih pada Pilkada serentak tahun 2020.
 
 
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pimpinan  DPRD akan mengusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan,” tandasnya.
 
 
Bupati Bateng Yulianto Satin Mohon Pamit dalam Paripurna
 
 
Dalam sambutan Bupati Bateng Yulianto Satin mengucapkan permohonan maaf bila selama menjabat terdapat banyak kekurangan atau khilaf selain itu juga ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Bateng sebagai wakil rakyat atas segala dukungan dan upaya untuk tetap memelihara suasana kondusif dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember Tahun 2020 lalu.
 
 
Disampaikan Yulianto, tugas mendatang semakin penuh tantangan yang sejalan dengan tuntutan dinamika pembangunan untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi, terlebih dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya Kabupaten Bateng.
 
 
“Tak lama lagi, jabatan yang saya emban sebagai Bupati Bateng saat ini akan berakhir dan saya akan kembali menjadi masyarakat biasa, namun tentunya saya akan terus berbuat baik dan berguna bagi orang lain. Saya berpesan, meskipun nanti saya sudah menjadi masyarakat biasa silaturahmi harus tetap dijaga dan satu lagi marilah kita tetap kompak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian, komunikasi antara eksekutif dan legislatif harus terjalin dan berjalan harmonis dan lebih dinamis,” tukasnya. (Andrian/Diskominfosta/RB/ADV)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *