SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Masih teringat bahwa setahun yang lalu, 25 orang warga desa Arisanbuntal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), telah mengajukan gugatan menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI Sumsel. Tuntutan berisi permintaan penggantian kerugian atas matinya tanaman buah tahunan berupa pohon duku, durian, rambutan dan lainnya, dampak dari pembangunan jalan tol Kayuagung-Pematangpanggang oleh PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya.
Kuasa hukum 25 warga desa Arisanbuntal OKI, H Rusli Bastari SH and Pathner kepada media ini mengatakan, pihaknya secara moral merasa terpanggil membantu warga desa Arisanbuntal tersebut, setelah melihat kondisi mereka benar-benar mengalami kerugian, karena matinya tanaman buah tahunan mereka, terdampak dari adanya pembangunan jalan tol Kayuagung-Pematangpanggang.
“Proses tuntutan, dijalani sesuai prosedur hukum berlaku, dua nomor perkara terdaftar di PN Kayuagung masing-masing nomor 01/Pdt.G/2020/PN KAG dan nomor 04/Pdt.G/2020/PN KAG. Proses berjalan hingga akhir tahun 2020, dengan putusan PN Kayuagung dibawah Ketuanya Eddy Daulatta SH MH sangat mengejutkan, karena menolak semua tuntutan warga tanpa ampun dan tanpa perikemanusiaan,” kata Rusli, Minggu (22/05/2021).
Pengamatan diluar sidang kala itu, lanjut H Rusli, warga ada yang menangis sedih dan menyesalkan sikap Ketua PN Kayuagung yang menolak tuntutan mereka.
Rusli menegaskan, demi tegaknya keadilan dan membela warga miskin, pihaknya siap menempuh tahapan proses hukum berikutnya, sekalipun hingga proses akhir kasasi atau jika ada proses yang lebih dari itu.
“Dalam kasus ini, saya dan rekan tidak membebankan biaya sepeserpun kepada warga yang meminta jasa kuasa hukum pada saya. Segala biaya, kami sepakati menjadikan ladang amal demi keadilan dan menolong warga tertindas,” katanya.
Diungkapkannya, kini proses hukum berlanjut ke tahapan proses tingkat kasasi. Warga sangat berharap pada gilirannya dapat mukjizat dari Allah SWT, memberikan bisikan moral dan kepedulian bagi penegak hukum atas tuntutan warga. “Ya paling tidak, 50 persen kerugian mereka dipenuhi sebagai bukti masih adanya nurani yang mulia bagi penegakan hukum di NKRI ini,” harapnya.
Menurut warga Arisanbuntal, Ihsan, jika saja Ketua PN Kayuagung, Eddy Daulatta memiliki rasa kemanusiaan pastilah paling tidak 50 persen tuntutan warga dikabulkan. Karena memang selama persidangan sekalipun di tengah pandemi Covid-19, yang wajib taat pada prokes, warga aktif mengikutinya.
Ditambahkan Iwan, sangat tidak manusiawi jika Ketua PN Kayuagung menolak 100 persen tuntutan penggantian kerugian warga Desa Arisanbuntal. “Warga ini notabenenya, adalah masyakat miskin yang selama ini bergantung hidup mereka dari bertani dan berkebun tradisional, dan itu pak Eddy Daulatta tau penderitaan mereka,” ungkapnya kesal. (GMA)