BABEL, RADARBAHTERA.COM – Seorang pria inisial ADR (27) warga Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Air Gegas saat sedang tidur pulas di rumahnya, pada Kamis, (12/09/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Pelaku diamankan polisi lantaran telah melakukan tindak pencurian sebuah mesin Robin milik korban berinisial A (25) warga Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas, pada Rabu 11 September 2024.
Kapolres Bangka Selatan melalui Plt Kasi Humas Ipda GJ. Budi mengatakan, pencurian mesin robin tersebut terjadi di Hingguk Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas pada Rabu (11/09/2024) sekitar pukul 03.30 Wib.
“Awalnya, korban hendak pergi bekerja TI Tungau. Setiba di lokasi korban langsung menuju semak-semak tempat ia menyimpan mesin robin. Saat diperiksa korban terkejut mesin Robin yang disimpan di semak-semak sudah hilang,” ujar Ipda Budi, Jumat (13/09/2024).
“Lalu korban mencoba mencari di seputaran lokasi, akan tetapi mesin Robin tersebut tidak di temukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Gegas untuk mendapatkan tindakan lebih lanjut,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan, dari pengakuannya, pelaku nekat mencuri mesin Robin milik korban yang disimpan di semak-semak karena kebutuhan ekonomi.
Pelaku diamankan saat sedang tidur pulas di kamarnya. Setelah itu terduga pelaku dan barang bukti 1 unit mesin Robin dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri dibawa ke Mako Polsek Air gegas guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pidana pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkasnya. (Neneng)