JAKARTA, RADARBAHTERA.COM – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung penuhi undangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementrian ESDM RI, Senin sore (15/11/2021).
Wabup Bateng Herry Erfian mengatakan, pihaknya memenuhi Undangan dengan nomor : B-11/MB.07/DJB.T/2021 tanggal 9 November 2021, perihal tindaklajut rapat koordinasi tanggal 09 Oktober 2021 tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bateng.
“Sebelumnya sudah kita bahas secara daring, hari ini kita luring bersama Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI,” kata Herry Erfian kepada sejumlah awak media seusai pertemuan dengan pihak Dirjen Minerba di Jakarta.
Ia menyebut, risalah rapat tertanggal 19 Oktober 2021 lalu, kembali disampaikan pihaknya bersama Anggota DPRD Bangka Tengah ke pihak Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI.
“Kembali lagi, yang kita sampaikan ini antara lain terkait Rencana Tata Ruang Wilayah, hingga pengusahaan pertambangan kembali sebagian eks PT.Koba Tin oleh BUMN,” katanya.
Setelah mendapatkan referensi regulasi yang pasti dan jelas dari Kementrian ESDM RI hari ini, pihaknya akan membuatkan payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Daerah Bateng. “Nanti, segera kita bahas bersama DPRD Bateng. Peraturan daerah yang kita buatkan nanti diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat Bateng,” ungkapnya.
Pantauan awak media, pertemuan secara during bersama perwakilan Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI tersebut dilakukan tertutup. Pemkab Bateng dihadiri Wabup Herry Erfian, Ketua DPRD Bateng Me Hoa, Wakil Ketua DPRD Bateng Batianus, Anggota DPRD Bateng Tasmin Tamzil dan Budi Darma. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bateng Ariyanuar Prihatin, juga Plt Kepala Dinas PUPR Bateng Rahmad. (Andrian/RN/RB)