DAS Kampung Kuday Rusak, Penambang Timah Liar Hanya Diganjar Peringatan!

Polres Basel Salurkan Air bersih dan Sembako
September 13, 2023
Polri Peduli Budaya Literasi, Kapolres Basel Bagikan Buku
September 14, 2023
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pasca diberitakan, akhirnya puluhan penambang pasir timah liar alias ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampung Kuday Selatan, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka ditertibkan oleh aparat terkait pada Kamis sore (14/09/2023). 
 
Penertiban puluhan tambang sebu-sebu yang ada di lingkungan Kuday Selatan dipimpin Lurah Kuday, Albani serta Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bangka, M. Fauzi dan pihak Polsek Sungailiat dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Ridho Kodar, pihak Kecamatan Sungailiat, Babinsa maupun juga Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuday dan Kaling setempat.
 
Dalam kegiatan tersebut, para penambang diberikan imbauan dan peringatan langsung oleh Lurah maupun pihak Satpol PP serta Polsek Sungailiat, untuk tidak lagi melakukan aktivitasnya di lokasi tersebut. Apalagi kegiatan tersebut dilakukan di aliran DAS yang notabene tidak boleh dilakukan kegiatan seperti halnya penambangan, karena dapat mencemari lingkungan, selain dekat dengan pemukiman warga.
 
“Kami dari Kelurahan Kuday, sebelumnya telah menerima laporan dari warga yang resah terkait adanya penambangan ini, dari bunyi mesin yang sangat dekat dengan permukiman warga. Saya mengimbau kepada para penambang, supaya jangan lagi melakukan aktivitasnya di lokasi ini. Tolong sampaikan kepada teman-teman yang lainnya,” ucapnya.
 
Lurah Albani menegaskan, apabila kedapatan lagi masih ada saja yang melakukan penambangan di lokasi DAS itu, maka dirinya tidak akan segan-segan lagi untuk mengambil tindakan tegas kepada para penambang.
 
“Apabila peringatan ini tidak diindahkan oleh para penambang, masih saja kedapatan melakukan aktivitas tambang di lokasi ini, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
 
 
Terpantau awak media, sekira pukul 15.00 WIB, satu persatu penambang mengangkat mesin tambang sebu-sebu dan peralatan lainnya dan yang tersisa tinggal beberapa sakan yang belum sempat diangkat.
 
Untuk diketahui, dalam giat penertiban oleh pihak Polsek Sungailiat dan Satpol-PP Kabupaten Bangka tersebut, tidak ada penambang yang disanksi hukum, tidak ada mesin yang disita dan hanya bersifat imbauan saja. Apakah penertiban tersebut bakal membuat penambang ilegal jera beraktivitas di kawasan DAS Kampung Kuday?, atau imbauan tersebut tak lebih dianggap pepesan kosong pasca heboh berita di media, kemudian para penambang akan beraktivitas kembali setelah beberapa hari kedepan karena tidak ada efek jera dengan sanksi hukum tegas, ibarat kerupuk tersiram air, lempem, maka dari itu kita akan lihat dan buktikan saja nantinya. (AT/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *