Post Views: 2,332
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Sebanyak empat kasus narkoba dari lokasi berbeda berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Bangka Barat (Barat) dalam giat Operasi Antik Menumbing 2021.
“Jadi, dalam gelaran operasi antik menumbing yang digelar sejak tanggal 01-12 Maret 2021, kami berhasil mengungkap sebanyak empat kasus penyalagunaan narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Babar, Iptu Umar Dani seizin Kapolres Babar, AKBP Fedriansah SIK kepada awak media di Mapolres Babar, Jumat (19/03/2021).
Iptu Dani merincikan, ada satu kasus dengan TKP di Kecamatan Muntok adapun pelaku diamankan yakni FT (18), selanjutnya satu kasus di TKP Kecamatan Parittiga dengan pelaku diamankan yakni HS (53), kemudiab dua kasus di TKP Kecamatan Tempilang dengan pelaku diamankan yakni RF (30) an RW (37). “Keempat tersangka yang diamankan ini kesemuanya lelaki, tiga orang diantaranya memang TO dan seorang lainnya non TO,” ungkapnya.
Sebanyak 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat berat 15,16 gram didalam 8 plastik klip bening, merupakan barang bukti diamankan, kemudian 2 plastik klip kosong, 1 bungkus kotak rokok merk Djitoe Bold yang sudah kosong, satu unit Handphone Nokia, satu unit Handphone Nokia warna hitam, satu unit Handphone L52X warna silver, satu unit Handphone merk Vivo warna merah hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna silver tanpa Nopol, dua unit sepeda motor honda scoopy warna putih coklat dan warna abu-abu, selembar tisu warna putih dan sepeda motor honda Vario.
“Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Did)