BABEL, RADARBAHTERA.COM – Terhitung hari ini, Polres Bangka Tengah (Bateng) memberikan batas waktu 3×24 jam kepada penambang pasir timah untuk mengosongkan lokasi Kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk di Kecamatan Koba, Kabupaten Bateng.
Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH melalui Kasat Reskrim, AKP Raiz Muin kepada awak media, Senin sore (15/02/2021) mengatakan, pihaknya telah memasang spanduk imbauan seputaran lokasi yang di tambang oleh masyarakat saat ini.
“Imbauan itu berisikan agar penambang segera mengosongkan lokasi. Kami beri waktu selama 3×24 jam, terhitung hari ini,” katanya.
Menurut AKP Rais, pihaknya menindaklanjuti laporan warga. Pihaknya mengedepankan persuasif, jika imbauan tersebut tak diindahkan maka akan dilakukan penegakan hukum berlaku. “Tetap kita tindak tegas, kalau masih ada yang membandel,” tegasnya.
Sebelumnya, kata AKP Rais tahun 2020 pihaknya telah menindaklanjuti 5 Laporan Polisi (LP), dan sudah proses tahap 2 putusan hukum tetap.
“Selain penegakan hukum, kami juga sering melakukan penertiban dengan membongkar paksa alat Tambang tersebut. Makanya, sekarang kami lakukan persuasif dulu, setelah 3 hari ini masih membandel kami bersikap tegas kembali,” pungkasnya.
Sementara Camat Koba, Muslimin menyambut baik upaya Polres Bateng mengedepankan sikap persuasif melalui imbauan-imbauan.
“Mudah-mudahan penambang yang juga masyarakat ini langsung melaksanakan imbauan dari pihak Kepolisian,” harap Muslimin.
Apresiasi juga diberikan Muslimin, karena mulai hari ini alat-alat tambang sudah mulai dibongkar dan ditertibkan oleh penambang dengan sendirinya. (Ronie)