BABEL, RADARBAHTERA.COM – Miris, Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terungkap di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini kasus persetubuhan anak di bawah umur melibatkan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH), Tejo (disamarkan, red) remaja belasan tahun warga Kecamatan Toboali yang diketahui merupakan cucu seorang bos timah di Kota Toboali berinisial BU. Mirisnya lagi, pelaku maupun korban masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kecamatan Toboali.
Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Ps Kasat Reskrim, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani membenarkan adanya kasus persetubuhan anak dibawah umur yang mana pelaku masih (ABH).
“Iya benar, pelaku ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebut saja Surti (14) warga Kota Toboali sebanyak 8 kali dalam rentan waktu Februari hingga 6 Juni 2024,” kata Iptu Raja Taufik, Sabtu (08/07/2024).
Dirinya menjelaskan, terungkapnya kejadian tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024 lalu, saat kejadian ke delapan yang terakhir. Saat itu ibu korban mendapat telepon WA secara tidak sengaja dari korban dikarenakan Hp korban tidak terkunci.
“Saat diintip dan digedor ke kamar korban ternyata ibu korban melihat korban hanya memakai celana dalam dan melihat ada kaki orang lain di kamar tersebut. Setelah pintu didobrak, ternyata ada pelaku di dalam kamar. Kemudian orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel,” jelasnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, untuk lokasi kejadian persetubuhan anak di bawah umur itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku.
“Kejadian persetubuhan tersebut terjadi di rumah korban tepatnya di kamar korban sebanyak 7 kali dan satu kali di rumah pelaku saat sedang tidak ada orang,” ungkapnya.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Unit PPA Polres Bangka Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi kemudian didapatlah jika Pelaku adalah MA (15).
“Atas informasi tersebut Tim Opsnal bergerak cepat mencari pelaku dan pada Kamis 06 Juni 2024 sekira pukul 01.50 wib didapati pelaku masih di salah satu wilayah di Kecamatan Toboali dan kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Iptu Raja Taufik mengatakan, atas perbuatan tersebut, Pelaku ABH MA dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna abu-abu bergambar kartun Minnie mouse, 1 helai celana pendek berwarna coklat, 1 helai celana dalam berwarna kuning bermotif lingkaran warna hitam kuning, 1 helai seprai berwarna hijau tosca bermotif daun dan batang, 1 unit motor Aerox, 1 buah dompet pelaku, pakaian pelaku, baju, celana dan celana dalam,” pungkasnya. (Neng)