Cicek, Resedivis Narkoba Kembali Diamankan Tim Cheetah Polres Basel

Memotivasi Kreativitas Anak Paud Melalui Lomba Kreasi
Mei 31, 2022
Pembahasan TPP Guru di Bateng Sudah Selesai, Perbup Sudah Ditandatangani
Juni 1, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Tim Cheetah Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali meringkus Sandra alias Cicek (28) warga Kecamatan Toboali, Basel, lantaran diduga kembali menjadi pengedar barang haram narkotika.
 
Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasatnarkoba, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, tersangka Sandra alias Dicek ini berhasil diamankan di sebuah kontrakan yang berada Kelurahan Toboali pada Rabu dini hari (01/06/2022), sekira pukul 01.00 WIB.
 
“Penangkapan Cicek ini, dilakukan setelah Tim Cheetah mendapatkan informasi jika tersangka yang merupakan residivis tindak pidana narkoba yang belum lama ini bebas, kembali mengedarkan narkoba. Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, anggota yang dipimpin oleh Kanit 2 Aipda Febri Selow bersama Kaurmintu Satres Narkoba, Bripka Budi Godek melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kontrakan dini hari tadi,” jelas Iptu Husni.
 
Ia mengatakan, setelah mengamankan tersangka, Tim Cheetah didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari enam paket sedang dan empat paket kecil dengan berat bruto 5,68 gram.
 
“Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan 2 ball plastik berisikan plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong, 1 sekop pipet minuman, 1 korek api gas warna biru, 1 unit timbangan digital warna hitam merk camry, 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna coklat merk Baepack, dan 1 buah kantong plastik warna hitam,” ujarnya.
 
Ia juga mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. 
 
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,” tandas Iptu Husni. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *