Cekcok, Pedagang Durian Tusuk Pembeli

Satpolair Polres Pangkalpinang Tingkatkan Pengawasan Keamanan Jalur Tikus
Juni 12, 2022
Ponpes dan Desa di Bangka Tengah Ini Terima Bantuan Program Sosial BI Babel, Algafry Ungkapkan Hal Ini
Juni 13, 2022
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Hermansyah (38) warga Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), harus dilarikan ke Rumah Sakit lantaran jadi korban penusukan oleh DM (45) pada Sabtu siang (11/06/2022).
 
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya hendak membeli durian di Simpang 5 Toboali, dan sempat terjadi cekcok antara korban dan DM (45) yang merupakan penjual durian saat tawar menawar durian.
 
“Awalnya korban bersama saksi ke Simpang 5 Toboali hendak membeli durian. Saat memilih durian, terjadilah percakapan antara korban dengan penjual durian sehingga terjadilah kesepakatan yaitu apabila durian tidak manis, tidak ditukar,” jelas AKP Chandra, Minggu (12/6/2022)
 
Kemudian, DM mempersilahkan korban untuk mencoba durian dan jika tidak manis kembalikan. Setelah mencoba durian, korban meminta menukarkan durian tersebut, tapi penjual minta dibayar dulu durian yang telah dibuka.
 
“Korban menolak membayar dan meminta durian yang lain, tapi penjual durian tetap meminta korban untuk membayar. Kemudian, DM langsung menusuk korban dengan sebilah pisau,” ujarnya.
 
Tidak sebatas itu, kemudian ada salah seorang yang tidak dikenali, juga turut memukuli korban dengan cara mengayunkan tangan ke arah mata korban, kemudian pelaku menjambak rambut korban. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di bagian rusuk kiri, bagian dada kanan, pergelangan tangan kanan serta lebam di mata,” lanjut Chandra.
 
Selanjutnya, AKP Chandra mengungkapkan, pada Minggu sekira pukul 02.00 WIB tim Opsnal Satreskrim Polres Basel mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penusukan di jalan Simpang 5 Toboali.
 
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan dan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menusuk Hermansyah,” ungkapnya.
 
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut 
 
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Atau Pengeroyokan Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas AKP Chandra. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *