SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian online, khususnya di kalangan anggota kepolisian, Sie Propam Polres Ogan Ilir menggelar pemeriksaan handphone personel, Rabu pagi (13/11/2024).
Kegiatan yang bertujuan mencegah keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online ini dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Ogan Ilir, AKP Suhartono, didampingi oleh Kanit Provos Ipda Priono beserta anggota Provos lainnya.
Pemeriksaan dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB, setelah pelaksanaan apel pagi di Mapolres Ogan Ilir. Sasaran utama kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada aplikasi judi online (judol) di perangkat milik personil. Hasil pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya indikasi anggota Polres Ogan Ilir yang menggunakan atau bermain aplikasi judi online.
Dalam keterangannya, AKP Suhartono menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku apabila di kemudian hari ditemukan anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online. Ia menekankan bahwa keterlibatan dalam perjudian online dapat menurunkan martabat dan citra anggota Polri.
“Jika ada indikasi keterlibatan anggota dalam perjudian online, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Suhartono. Tindakan tegas tersebut mengacu pada Pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga integritas dan citra baik institusi, serta memastikan anggota Polri bebas dari kegiatan-kegiatan yang melanggar kode etik dan aturan hukum yang berlaku. (*/Tum)