Post Views: 2,035
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Polsek Airgegas mengamankan seorang oknum guru silat berinisial MZ (27) warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) lantaran melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial AA (13) yang merupakan muridnya.
Kapolsek Airgegas, AKP Tian Talingga kepada awak media, Senin (11/01/2022), membenarkan adanya kejadian kasus pencabulan itu.
“Kejadian pencabulan oleh MZ terhadap AA anak perempuan di bawah umur itu terjadi di salah satu ruangan di sekolah dasar wilayah Kecamatan Airgegas, Selasa siang (04/01/2022) sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.
Kapolsek AKP Tian lebih lanjut mengungkapkan, awal mula terungkap kasus ini dari laporan orangtua korban yang melihat ada bercak merah di leher korban, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban mengalami tindakan pencabulan oleh MZ yang tak lain adalah guru silat korban.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polsek Airgegas langsung bergerak cepat menangkap tersangka MZ di rumahnya, di wilayah Kecamatan Airgegas pada Kamis siang (06/01/2022) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah diamankan di Mapolsek, tersangka pun dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya, serta menyatakan kronologi kejadian. “Kepada petugas, pelaku mengaku mencium korban sehingga meninggalkan bercak merah di leher dan memegang alat vital korban,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih lanjut, diketahui bahwa tersangka juga penah melakukan tindak cabul tersebut terhadap korban sebanyak dua kali sebelumnya pada Oktober 2021 lalu. “Pertama di dalam kamar rumah tersangka, kedua di ruangan kelas salah satu SD di Kecamatan Airgegas,” katanya.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini, telah diproses dengan Laporan Polisi Nomor : LP /01/I/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/SEK AIR GEGAS/RES BANGKA SELATAN/POLDA KEP. BANGKA BELITUNG tertanggal 06 Januari 2022. Kemudian, atas perbuatannya tersangka MZ dikenakan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. “Ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5miliar,” tandas Kapolsek AKP Tian. (Neneng)