Atas kejadian tersebut, Ferdian mengalami kerugian kurang lebih Rp.11juta, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpangkatis guna ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolres Bateng, AKBP Moch. Risya Mustario melalui Kapolsek Simpangkatis, Iptu Hary Frisco SH kepada awak media, Rabu pagi (30/11/2022), membenarkan adanya kasus tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-444/XI/2022/Babel/Res Bateng/Sek Katis, tertanggal 15 November 2022.
“Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, akhirnya petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah tersangka pelaku pembobolan konter milik Ferdian tersebut,” katanya.
Akhirnya, pada Sabtu (26/11/2022), petugas mendapatkan informasi dari informan, bahwa ada salah satu teman dari korban menyimpan voucher dengan kode penjualannya sama persis dengan voucher milik korban yang hilang di konter.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi siapa pelaku dari pencurian konter tersebut yang mengarah kepada Fito warga Desa Teru,” ungkapnya.
Kemudian, pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpangkatis, Ipda Erwin Syahri berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Fito di SPBU Kampung Keramat, Kota Pangkalpinang.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka Fito mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpangkatis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pengembangan, didapatkan lagi beberapa barang bukti berupa kartu voucher yang diduga milik korban namun sudah dijual oleh pelaku kepada salah seorang warga Desa Romadhon, Kecamatan Sungaiselan, Bateng.
“Selain berhasil mengamankan Fito pelaku pembobolan konter hp, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah voucher Telkomsel 1,5 GB, 6 voucher Telkomsel 2 GB, 6 voucher Telkomsel 3 GB, 2 voucher Axis AIGO 2 GB, juga 2 buah kunci ring pass,” Kapolsek Hary Frisco. (And/RB)