BABEL, RADARBAHTERA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BNNP), Gelar Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, di Kantor BNN Provinsi Kepulauan Babel, Jumat (01/09/2023).
Kombespol Dinnar W. Selaku Kabid pemberantasan BNNP Kepulauan Babel menyampaikan, pihaknya menggelar release kasus tindak pidana Narkotika hasil pengungkapan pada bulan Mei dan Juni 2023.
“Terdapat dua kasus yang dilakukan penyidikan dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 153,61 gram dan ganja berat bruto 7.285 gram,” ucap Kombespol Dinnar.
Selain itu terdapat barang temuan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.020,19 gram dan ganja dengan berat bruto 475 gram.
“Dan dari kedua kasus yang telah diungkap dan di sidik terdapat dua tersangka yaitu berinisial TC dan Lu,” ungkapnya.
Kombespol Dinnar juga mengungkapkan bahwa dari keterangan para tersangka barang-barang tersebut berasal dari wilayah pulau Sumatera dan dari control delevery yang dilakukan BNNP bersama Bea Cukai, KSOP, AVSEC, dan jasa pengiriman/ekspedisi di Provinsi Babel.
Selanjutnya para pelaku masing-masing dikenakan pasal yaitu TC dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan LU dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut tiga barang temuan dari dua kasus yang dilakukan penyidikan antara lain;
1. Pengiriman ganja seberat 475 gram melalui jasa pengiriman dengan alamat yang dipalsukan telah berhasil diamankan setelah dilakukan control delevery pada tanggal 25 Mei 2023.
2. Pengiriman ganja seberat 7.285 gram melalui pelabuhan dengan pelaku berinisial LU telah berhasil diamankan setelah melakukan control delevery pada tanggal 25 Mei 2023.
3. Penemuan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.010 gram dari laporan masyarakat yang melihat bungkusan mencurigakan dilempar dibpinggir jalan sehingga dilaporkan kepada petugas BNNP dan telah diamankan pada Senin 6 Juni 2023.
4. Pengiriman sabu seberat 153,61 gram yang dibawa oleh pelaku berinisial TC dengan modus disembunyikan di organ vital, telah berhasil diamankan setelah dilakukan control delevery pada tanggal 10 Juni 2023.
5. Laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah kost namun pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,19 gram. (Siska/RB)