BABEL, RADARBAHTERA.COM — Menyusul keluarnya rekomendasi Dewan Pers berkaitan pengaduan yang disampaikan Kuasa Hukum Erzaldi rosman Djohan terhadap berita yang dipublisnya tidak akurat, tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi, berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, akhirnya media siber porosjakarta.com menyerah.
Media yang berkantor, seperti tertera dalam halaman redaksinya berkantor di Komplek Sinar Kasih, Jakarta Timur ini mengakui kesalahan dengan memuat secara utuh hak jawab Berry Aprido Putra, SH., kuasa hukum Erzaldi Rosman Djohan.
Hak jawab tersebut dipublis media siber porosjakarta.com pada Senin, 28 Oktober 2024, 07:48 WIB dengan judul, “Kuasa Hukum Erzaldi Rosman Bantah Pemberitaan, Sampaikan Hak Jawab terkait Status Hukum”. Dalam hak jawabnya Berry menyampaikan tujuh penjelasan sebagai bantahan terhadap apa yang disebut porosjakarta,com dalam pemberitaannya dengan judul “Hari Ini Kabarnya Erzaldi Ex Gubernur Babel jadi Tersangka”, yang diunggah Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 20:52 WIB, yang tergolong berita bohong tersebut.
Ada tujuh point penting yang dimuat porosjakarta.com, dimulai dari status hukum Erzaldi sebagai saksi, komitmen Erzaldi pada penegakan hukum sampai kepada pentingnya satu media menyuguhkan informasi yang akurat dalam setiap pemberitaannya.
Salah satunya adalah mencari dan menghimpun informasi dari pihak yang terkait, seperti penyidik ataupun penuntut umum untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat yang pada akhirnya berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, Undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. (*/RB)