Post Views: 2,030
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Bateng, Selasa (28/06/2022).
Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata SIK ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Satreskrim Polres Bateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana 363 ayat 2 (pencurian dengan pemberatan) yang sebelumnya dilaporkan korban Nurtia warga Desa Belilik ke Polsek Namang pada Minggu (26/06/2022).
“Kemudian, laporan korban tersebut ditindaklanjuti dengan nomor LP/B-59/VI/2022/SPKT/Polsek Namang/Polres Bateng/Polda Kep. Babel Minggu 26 Juni 2022,” kata AKP. Wawan, Rabu (29/06/2022).
Menindak lanjuti laporan korban tersebut tim Opsnal Satreskrim Polres Bateng yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Randi Haikal S.Trk kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut dengan berbekal informasi warga yang memang ada disekitar tempat kejadian.
“Akhirnya, pelaku atas nama Dandi alias Culer warga Desa Belilik, berhasil kami amankan saat memesan nasi di warung yang berada di Desa Belilik,” jelasnya.
Pelaku memang diketahui seorang residivis kasus 363 spesialis bobol rumah yang mana sudah beberapa kali diamankan terkait dengan kasus serupa. Modus operandi yang digunakan pelaku ini yaitu, membobol rumah saat pemilik rumah tidak ada di tempat. Saat diamankan petugas, pelaku sudah mengakui perbuatannya dimana dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti hasil dari tindak kejahatan dilakukan.
“Untuk saat ini, Culer sudah diamankan di Mapolres Bateng untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti kejahatan sebuah dompet berwarna hitam berisikan KTP, SIM C, ATM BRI, ATM BNI dan Kartu BPJS, 1 unit Hp merk Xiomo Redmi 9A warna Hijau dan 1 unit Hp merk Xiomi Redmi 9C warna Orange,” tandas AKP. Wawan. (*/RB)