Post Views: 3,910
BABEL, RADARBAHTERA.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat bersama beberapa OPD terkait Menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Babel TA 2022, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Selasa (18/07/2023).
Beliadi selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, memimpin langsung rapat bersama beberapa OPD di Provinsi Kepulauan Babel.
Beliadi menyampaikan, ada beberapa penekanan penting yaitu terkait Peraturan Kepala Daerah yang belum ada di beberapa BLUD, aset dan barang persediaan yang harus segera ditindak lanjuti.
“Ada tiga hal yang memang harus kita kejar terhadap LHP BPK ini, perbaikan aturan (Perkada), aset (sensus aset) dan barang persedian (barang kadaluarsa),” ucapnya.
Ia juga menekankan, agar para OPD dapat menindaklanjutinya lebih cepat dari batas waktu yang telah ditetapkan dari rekomendasi BPK atas ketiga hal tersebut.
“Kawan-kawan OPD perlu kita sepakati bersama bahwa ada limit waktu 60 hari, kalau bisa dalam 30 hari ini sudah ada action,” tambahnya.
Untuk itu Beliadi meminta, kepada setiap OPD agar menindaklanjutinya secara serius, supaya rekomendasi dari BPK dapat diselesaikan secara maksimal.
Selain itu ada dua hal memang yang butuh pemikiran keras, kerja keras dan perhatian khusus adalah masalah aset dan perkada.
“Kedua hal ini perlu diselesaikan dengan cepat agar tidak menjadi masalah berlarut-larut dan muncul di tahun-tahun berikutnya,” ungkap Beliadi.
Lebih lanjut politisi Gerinda ini mengatakan untuk hal pengembalian keuangan akibat kekurangan volume pekerjaan ataupun kelebihan bayar atas rekomendasi BPK pihak vendor ataupun penyedia barang/jasa siap untuk melakukan pengembalian kepada OPD terkait yang kemudian akan disetorkan ke Kas Negara.
“Dua hal ini memang agak rumit (aset dan perkada) yang butuh perhatian khusus kita bersama. Dan untuk pengembalian, vendor sudah siap untuk pengembalian,” tandasnya. (Siska/RB)