Post Views: 3,937
BABEL, RADARBAHTERA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan DPRD Kota Pangkalpinang, mengusung tema; Perspektif Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Selasa (19/09/2023).
Wahyu Saputra selaku Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang Divisi Koordinator Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, menjelaskan tentang tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada pemilu 2024.
Sekarang kita memasuki tahapan pengawasan terhadap DCS sampai nanti ditetapkan menjadi DCT (Daftar Caleg Tetap).
Menurutnya DCS ini bisa saja dilakukan pergantian oleh Parpol, misalnya calon sementara tersebut meninggal dunia sehingga parpol harus mengganti calon tersebut.
“Sedangkan jika sudah ditetapkan menjadi DCT, maka parpol tidak dapat melakukan pergantian atau mengundurkan diri,” ucap Wahyu di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Ia juga menjelaskan, selain tahapan DCS, KPU Kota Pangkalpinang juga dalam tahapan DPTb sampai H-7 pada pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024.
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, namun dalam keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak nya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Ia juga menegaskan bahwa DPTb yang dilakukan oleh rekan-rekan KPU pada pemilu 2024 sangat berbeda dengan DPTb pemilu 2019 kemarin.
DPTb 2024 KPU hanya melakukan pindah pilih terhadap DPT yang ada, misalnya seseorang sudah terdaftar di DPT Kecamatan Gerunggang tetapi orang tersebut pindah memilih ke Kecamatan Rangkui, itu yang dimaksud DPTb.
“Kalau Pemilu 2019 dalam artian orang tersebut tidak terdata di DPT maka akan masuk ke DPTb, tetapi untuk pemilu 2024 jika tidak terdata di DPT maka akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK),” ujarnya.
Selanjutnya, M. Sumarno Hadiyono yang merupakan Dosen Universitas Muhammadiyah Babel sebagai salah satu narsum kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang tentang Perspektif Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
DCS adalah daftar calon sementara anggota legislatif, dalam artian ini sifatnya sementara, bisa berubah sampai nanti sudah ditetapkan menjadi DCT pada tanggal 4 November 2024 nanti.
“Sehingga pada tahapan DCS ini, maka sangat dibutuhkannya tanggapan masyarakat sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang DCS PKPU Nomor 10 tahun 2023,” jelasnya.
Namun dimulai dari tahapan awal pengumuman DCS sampai hari ini kita sosialisasi itu belum ada satu pun tanggapan masyarakat.
Pertanyaannya apakah informasi DCS ini tersampaikan ke masyarakat?, apakah masyarakat mengetahui informasi bahwa ada caleg yang pernah terpidana?.
“Maka dari itu peran Bawaslu maupun KPU itu sangat dibutuhkan dalam hal tanggapan masyarakat dengan cara mensosialisasikan ke lembaga-lembaga sosial lainnya,” ungkap Sumarno
“Saya sangat senang sekali Bawaslu pada saat ini mengundang kita semua untuk diskusi disini terutama rekan-rekan media, sehingga rekan-rekan media bisa menginformasikan kepada masyarakat tentang DCS anggota legislatif DPRD Kota Pangkalpinang,” imbuhnya.
Ia juga berharap, kedepan harus ada ruang bagi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui informasi terutama tentang DCS anggota legislatif serta informasi apakah ada DCS anggota legislatif yang pernah terpidana. (Siska/RB)