Bawaslu Ogan Ilir Tetapkan Panwaslu Kecamatan, Berikut Nama-namanya

Kelurahan Bukitbesar Juara I Lomba B2SA Tingkat Kota Pangkalpinang
Oktober 26, 2022
Tim Baher, PT Timah dan Camat Toboali Serahkan Bantuan UMKM
Oktober 26, 2022
SUMSEL, RADARBAHTERA.COM – Setelah rangkaian seleksi calon Panwaslu Kecamatan dari tes tertulis dan wawancara sebelumnya, kini Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir telah resmi mengumumkan nama-nama 48 peserta tes yang dinyatakan lulus sebagai Panwaslu Kecamatan se Ogan Ilir.
 
Seperti dilansir dari portal website oganilir.bawaslu.go.id anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, Nomor: 05/HK.01.OO/SS-08/10/2022.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
 
Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir melakukan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 25 bulan Oktober tahun 2022  pukul 15.00 WIB, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Ogan Ilir, hari ini tanggal 26 Oktober 2022 secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan sebagai berikut:
 
Kecamatan Indralaya; Eryc Carpanda (Nomor Peserta SS08-01-225), Safur Bachtiar (SS08-01-240) dan Beri Supriyadi (SS08-01-065).
 
Kecamatan Indralaya Selatan; Fahri (SS08-02-235), Armial (SS08-02-058) dan Hepriadi (SS08-02-271).
 
Kecamatan Indralaya Utara; Rangga Putra (SS08-03-096), Sanal Habibi (SS08-03-021) dan Muhammad Imron Saputra (SS08-03-041).
 
Kecamatan Pemulutan; Arbain (SS08-04-039), Andi (SS08-04-007) dan Hendri (SS08-04-019).
 
Kecamatan Pemulutan Barat; Suhardi (SS08-05-251), Bella Lerian (SS08-05-188) dan Dedi Irawan (SS08-05-233).
 
Kecamatan Pemulutan Selatan; Riki (SS08-06-254), David Saputra (SS08-06-253) dan Darussalam (SS08-06-154).
 
Kecamatan Tanjungraja; Heriyanto (SS08-07-011), Pemilu Dwita Nusantara (SS08-07-015) dan Uswatun Hasanah (SS08-07-127).
 
Kecamatan Rantaualai; Fuadi (SS08-08-018), Hasini (SS08-08-014) dan Kusnadi (SS08-08-017).
 
Kecamatan Kandis; Irawan Rizani (SS08-09-012), Muhammad Temi (SS08-09-013) dan Musoddiq (SS08-09-206).
 
Kecamatan Sungaipinang; Amrullah (SS08-10-108), M. Zikri Aryadi (SS08-10-082) dan Hendra Setiawan (SS08-10-023).
 
Kecamatan Rantaupanjang; Herman (SS08-11-008), Nikmat (SS08-11-010) dan Ahmad Paisol (SS08-11-079).
 
Kecamatan Muarakuang; M. Dira Arianza (SS08-12-123), Jumari (SS08-12-130) dan Basri Yanto (SS08-12-048).
 
Kecamatan Rambangkuang; Amin Syahril (SS08-13-113), Syabli (SS08-13-118) dan Marwansyah (SS08-13-155).
 
Kecamatan Lubukkeliat; Nino Octianto (SS08-14-050), Hendra Kurniawan (SS08-14-049) dan Tasmi Wulandari (SS08-14-121).
 
Kecamatan Tanjungbatu; Muhammad Syakir (SS08-15-026), Zuhdi Amin (SS08-15-125) dan Dedy Ahmad Kamarullah (SS08-15-083).
 
Kecamatan Payaraman; Muhammad Aidil Fitri (SS08-16-222), Mawaddah Warohmah (SS08-16-221) dan Anharuddin (SS08-16-120).
 

“Nama-nama Panwaslu Kecamatan Terpilih di atas, wajib menyampaikan Surat Keterangan Sehat Rohani dan Surat Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit Pernerintah termasuk Puskesmas yang disampaikan sebelum acara pelantikan yang dijadwalkan pada Jumat lusa (27/10/2022),” tandas Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dermawan Iskandar. (Tum/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *