Post Views: 3,121
BABEL,
RADARBAHTERA.COM – Bertahun-tahun menjalani kehidupan dibalik jeruji besi nampaknya tidak selalu membuat seseorang terbebas dari perbuatan pidana, seperti Eris Wendi alias Pret (35) Seorang warga Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali Bangka Selatan (Basel) yang kembali ditangkap Tim Cheetah Sat Resnarkoba Polres Basel lantaran kedapatan memiliki 4 paket sabu-sabu, Senin (18/07/2022).
Eris alias Pret merupakan bekas tahanan atau residivis terkait perkara yang sama yakni pengedar narkotika dan baru saja bebas dari penjara pada bulan Maret 2022 lalu.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kediaman pelaku.
“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut, dan pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, tim Cheetah yang dipimpin oleh kanit 1 Bripka Dodi Gondrong dan Kanit 2 Aipda Febri Ucil, melakukan penggrebekan terhadap pelaku yang sedang berada di kamar mandi di kediamannya,” ujar Iptu Husni Afriansyah, Senin malam.
Ia menjelaskan setelah dilakukan penggrebekan, anggota Sat Resnarkoba yang didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan di badan, kamar mandi dan rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus bening berisikan kristal Putih dengan berat bruto 2,63 gram yang dimasukkan pelaku ke dalam kloset kamar mandi di belakang rumahnya,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku dan 4 paket sabu-sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 plastik bening besar kosong, 1 bal plastik klip bening kosong, 13 plastik klip kecil kosong, 1 buah korek api warna merah, 1 kotak rokok merk Sampoerna mild, 1 helai celana pendek warna biru merk X-Large, dan 1 unit HP Nokia kecil warna biru.
“Akibat Kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna Pemeriksaan lebih lanjut. Dan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI no. 35 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Husni. (Neneng)