Baru 5 Hari Bekerja, Plongo Gasak Sepeda Motor Majikan

Kapolres Basel Berikan Bansos dan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Korban Bencana Alam
Januari 26, 2024
Alasan Membeli Makan, Kasimun Bawa Kabur Motor Tukang Ojek
Januari 26, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – SP alias Plongo (27) pria asal Mesuji Lampung ini berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Buruh Harian tersebut diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter-Z warna biru bernopol BG 5032 JR milik Lia (34) warga Teladan kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Selasa (23/01/2024) lalu.

Terungkapnya pencurian tersebut berawal saat Korban hendak kluar rumah dan melihat sepada motor miliknya tidak ada di parkiran, kemudian korban mengecek ke kamar anak buahnya yakni Plongo, tetnyata barang-barang milik terduga pelaku yang baru bekerja selama 5 hariini sudah tidak ada lagi.

Kemudian korban mencoba menghubungi tersuga pelaku via telpon namun tidak aktif, sehingga atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Bagka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan, setelah mendapatkan laporan tindak pidana pencurian tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku yang diduga menuju ke arah Desa Malik Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan,” ujar AKP Tiyan Talingga, Jumat (26/01/2023).

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung untuk melaksanakan giat gabungan.

“Setelah kurang lebih 3 hari Tim melakukan penyelidikan, kemudian pada tanggal 25 Januari 2024, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Payung berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di kebun sawit PT. SNS di Desa Malik,” Jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, Akp Tiyan mengungkapkan, Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah di bawa ke Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan kita sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Neneng/RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *