Bahas Raperda Pelindungan Sumber Air Baku dan LKPJ TA 2023, Ini Kata Wabup Debby

Kegiatan Seminar Keuangan Desa, Ini Pesan Bupati Algafry Kepada Kades
Maret 27, 2024
Jabatan Kades Disahkan 8 Tahun, Kadinsos Bateng : Tunggu Regulasi Turunan
Maret 28, 2024

BABEL, RADARBAHTERA.COM – Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di ruang rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (28/03/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka penyampaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan tentang Pelindungan Sumber Air Baku, Raperda Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya Daerah Bangka Selatan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.

Dalam penyampaiannya, Wabup Debby mengatakan bahwa agar pelindungan sumber air baku dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman untuk sinergi semua unsur yang terlibat.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Sumber Air Baku bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas perlu dilindungi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia dan makhluk lainnya serta untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, maka sumber air baku perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku,” kata Debby.

Dirinya menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya Daerah Bangka Selatan merupakan Raperda Inisiatif DPRD. Dalam hal ini pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menjaga dan memajukan nilai kebudayaan sehingga diperlukan pedoman dalam pelestarian arsitektur bangunan gedung bernuansa budaya di daerah.

“Dalam rangka menciptakan dan membangun identitas daerah dalam wujud rancangan arsitektur bangunan diperlukan nilai kultur kebudayaan untuk memelihara, menjaga, dan memajukan jati diri kedaerahan sebagai bagian dari pembangunan yang berbasis kearifan lokal serta ornamen budaya pada bangunan gedung merupakan bagian dari ekspresi budaya tradisional dan dapat meningkatkan nilai estetika, memberikan ciri khas serta kebanggaan pada daerah dan menjadi daya tarik wisata,” jelasnya.

Kemudian, Wabup Debby menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disampaikan adalah laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan selama 1 (satu) Tahun Anggaran 2023 dan juga berisi informasi yang bersifat “PROGRESS REPORT” Kepala Daerah kepada DPRD sekaligus sebagai tolak ukur untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.

“LKPJ Tahun 2023 ini, terdapat sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan, serta beberapa inovasi kegiatan yang dilaksanakan dengan dukungan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD – Perubahan Tahun 2023. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan melalui visi dan misi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Terakhir, ia mengatakan dalam perspektif amanah dan substansi kepemerintahan, penyampaian progres hasil kinerja pemerintah kepada DPRD juga untuk merefleksikan akuntabilitas bersama antara kelembagaan Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Ini sekaligus sebagai wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisis kondisi kerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan, serta sebagai upaya melaksanakan peran pemerintah guna melaksanakan fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Neneng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *