BABEL, RADARBAHTERA.COM – Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah membahas sulitnya Ibu-ibu rumah tangga mendapatkan Minyak Goreng (Migor) di lapangan. Hasil pembahasan Kamis pekan kemarin, Migor Curah dengan harga Rp.11.500/liter menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan sulitnya mendapatkam Migor tersebut.
“Benar, Kamis pekan kemarin bersama pimpinan kita sudah bahas sulitnya mendapatkan Migor yang telah menjadi masalah Nasional ini. Salah satu solusinya, kita berencana melakukan Operasi Pasar (OP) Migor Curah dengan harga Rp.11.500 / liter,” ujar Kepala Disperindagkop UKM Bateng, Ali Imron, Senin (14/03/2022).
Ali Imron mengaku pihaknya juga telah membicarakan rencana ini ke pengusaha-pengusaha Migor Curah. Sekarang, pihaknya terus memantau perkembangan dilapangan, jika kesulitan mendapatkan Migor semakin parah maka OP Migor Curah akan dipercepat.
“Kita upayakan segera mungkin OP Migor Curah,” ungkapnya.
Hasil pantauan pihaknya, Ali menyebut permasalahan sulitnya mendapatkan Migor dilapangan, lebih kepada kepanikan warga itu sendiri. Sebab, selama ini pendistribusian Migor dari Distributor ke agen ataupun sub agen hingga toko berjalan normal seperti biasa setiap Minggu.
“Seperti di Kota Koba saja, ada 21 toko yang mendapatkan pasokan Migor dengan merk Fortune setiap Minggu. Total Migor Fortune yang di pasok ke 21 toko tersebut, sebanyak 9.936 liter tertanggal 8 Maret 2022 kemarin,” ulasnya.
“Selama ini tidak pernah terjadi pengurangan pasokan, dan kebutuhan warga di Kota Koba selalu terpenuhi dengan kuota tersebut,” timpalnya.
Lantaran kepanikan berlebihan, membuat warga disibukan mencari Migor kesana kemari. Padahal menurut Ali Imron, jika disikapi dengan santai, warga tidak perlu repot-repot mencari Migor, karena selalu tersedia di toko-toko.
“Menyikapi ini, kami juga mengimbau warga agar menggunakan Migor secukupnya, dan jangan diperjualbelikan dengan harga mahal atau diluar Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.13.500/liter,” imbaunya.
Terkait sanksi, jika pihak Distributor tertangkap tangan menimbun kemudian menjual Migor diatas HET, maka akan dibekukan perizinannya. “Jikapun, ada oknum agen atau sub agen serta toko juga memanfaatkan suasana ini dengan menimbun lalu menjualnya dengan harga mahal, maka bisa dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen mengingat Migor telah ada HETnya,” ujar Ali Imron.
Ali Imron meminta warga juga mengawasi penyalahgunaan Migor di Bateng, segera laporkan ke Pemda Bateng jika ada oknum yang menimbun lalu menjualnya dengan harga diluar HET.
“Akan kami tindaklanjuti semua laporan yang masuk ke Pemda Bateng terkait penyalahgunaan Migor,” pungkasnya. (Ronie)